Advokat, Ditersangkakan Perintangan Penyidikan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Junaedi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Saat ini Junaedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan penanganan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP dan kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong.

Tak hanya Junaedi, rekannya Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagi tersangka sebelum dirinya. Kemudian Direktur Pemberitaan sebuah TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih bersama-sama dengan Tian Bahtiar selaku pemberitaan sebuah TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari tadi.

 

Tangani Kasus Besar

Junaedi  merupakan asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebagaimana dilihat di situs Fakultas Hukum UI, Junaedi menjadi staf pengajar sejak tahun 2002.

Junaedi lulusan Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari Universitas Indonesia 2002.

Kemudian dia melanjutkan pendidikan Magister Hukum (LLM) di Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards, selanjutnya meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas pada tahun 2023.

Menurut beberapa sumber, Junaedi beberapa kali menangani sejumlah kasus. Junaedi pernah membela mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain membela Rafael Alun, Junaedi juga pernah membela Harvey Moeis. Junaedi membela suami Sandra Dewi ketika terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.

Junaedi mengawal kasus Rafael Alun hingga tahap banding. Dia juga mengajukan kasasi atas hukuman 14 tahun penjara terdakwa Rafael Alun, namun saat ini belum ada putusan terkait permohonan kasasi itu.

Dalam kasus Harvey Moeis, Junaedi juga sama. Dia mengawal kasus Harvey di tingkat banding, namun dia kalah. Harvey di tingkat banding dihukum tiga kali lipat dari sebelumnya. Harvey di tingkat pertama dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara namun di tingkat banding dia dihukum 20 tahun penjara. n erc/rmc

Berita Terbaru

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Jombang Rehabilitasi 25 Sekolah Negeri

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Jombang Rehabilitasi 25 Sekolah Negeri

Selasa, 14 Jul 2026 14:10 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)…

Bikin Heboh! Kopdes Merah Putih Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai

Bikin Heboh! Kopdes Merah Putih Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai

Selasa, 14 Jul 2026 13:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini sejumlah netizen hingga warga dihebohkan dengan adanya bangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di…

Viral Pasca Kemunculan Buaya, BPBD Imbau Warga Tak Mancing di Kali Jagir

Viral Pasca Kemunculan Buaya, BPBD Imbau Warga Tak Mancing di Kali Jagir

Selasa, 14 Jul 2026 13:24 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Usai viralnya kemunculan buaya muara di kawasan sungai atau Kali Jagir beberapa kali, kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

Launching LARAS, PLN UIT JBM Ubah Limbah Rumah Tangga Menjadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan

Launching LARAS, PLN UIT JBM Ubah Limbah Rumah Tangga Menjadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 14 Jul 2026 13:15 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan manfaat…