DPRD Jatim Desak Pemprov Tuntaskan Rekomendasi BPK, Deni Wicaksono: Jangan Berlarut-Larut

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. SP/ RIKO
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. SP/ RIKO

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim segera menindaklanjuti sejumlah catatan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Batas waktu 60 hari harus menjadi prioritas agar seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat dijawab melalui perbaikan tata kelola keuangan di Pemprov Jatim. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ini. Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mampu menjaga tradisi selama sepuluh tahun berturut-turut. 

Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemprov segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. 

“Kami melihat ada beberapa catatan atau rekomendasi dari BPK, ini yang menjadi fokus kita,” tegas Deni Wicaksono, Jumat 25/04/2025.

Seperti diketahui, BPK masih menemukan kelemahan  pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.  Meski tidak mempengaruhi secara material kewaļaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024 namun sejumlah ketidakpatuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Terdapat beberapa Permasalahan  yang masuk sebagai catatan penting BPK RI. Pertama,

Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. 

Kedua,  Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Ketiga,Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. Dan Keempat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.

Menurut Deni Wicaksono catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur. Sebagai upaya memperbaiki pengelolaan anggaran di setiap perangkat daerah. 

“Semua rekomendasi ini yang harus kita selesaikan, batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan - permasalahan rekomendasi yang disampaikan BPK,” terangnya.

Anggota DPRD Jatim dua periode ini juga mengingatkan ada beberapa catatan yang sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti. “Menurut kami (rekomendasi BPK ini) kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi permasalahan yang berlarut-larut,” ingat Deni.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan ini menyebutkan salah satunya adalah rekomendasi yang pertama dan kedua menjadi salah satu fokus. “Kita juga ingin melihat terkait dana hibah ini program yang mana, detailnya seperti apa, kemudian bantuan keuangan desa itu menjadi salah satu fokus kita,” jelasnya.

Menurut Deni, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Namun demikian, ia tetap menekankan pentingnya mempertahankan tradisi opini WTP tersebut. 

“Tradisi WTP ini tradisi yang naik, kita pertahankan dan rekomendasi harus bisa segera kita selesaikan,” tegasnya.

Deni juga menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur akan ikut terlibat aktif dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK RI bersama Pemprov Jatim. “Kami akan tetap obyektif, yang sudah baik akan kita apresiasi tapi yang kurang baik akan tetap kita kritisi dan benahi,” pungkasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP BPK secara resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK. “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi. rko

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…