Polsek Wringinanom Amankan Dua Pelaku Curat di Kios Seblak Pasinan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak milik warga di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Jumat siang (25/4/2025).

Kejadian bermula saat korban, Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak, meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat keluar sebentar menuju kios es teh yang berada di depan lokasi. Pada pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel milik korban tanpa menggunakan alat bantu.

Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berplat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Teriakan korban yang menyadari aksi pencurian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Aksi pengejaran spontan pun dilakukan oleh warga, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dari kendaraan beberapa meter dari lokasi kejadian. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dusbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi," ujarnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif dan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. grs

Berita Terbaru

Masa Tunggu Haji Khusus Tembus 9 Tahun, BSI Dorong Masyarakat Siapkan Ibadah Sejak Dini

Masa Tunggu Haji Khusus Tembus 9 Tahun, BSI Dorong Masyarakat Siapkan Ibadah Sejak Dini

Selasa, 11 Agu 2026 13:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Masa tunggu keberangkatan haji khusus yang kini mencapai sekitar sembilan tahun menjadi sinyal bagi masyarakat untuk mulai m…

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…