Polsek Wringinanom Amankan Dua Pelaku Curat di Kios Seblak Pasinan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak milik warga di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Jumat siang (25/4/2025).

Kejadian bermula saat korban, Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak, meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat keluar sebentar menuju kios es teh yang berada di depan lokasi. Pada pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel milik korban tanpa menggunakan alat bantu.

Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berplat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Teriakan korban yang menyadari aksi pencurian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Aksi pengejaran spontan pun dilakukan oleh warga, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dari kendaraan beberapa meter dari lokasi kejadian. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dusbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi," ujarnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif dan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. grs

Berita Terbaru

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka peluang kerja sama pendidikan internasional dengan Dongseo University, Korea Selatan, g…

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum m…

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …