SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinas Pendidikan Jawa Timur yang juga melakukan pelarangan wisuda. Pelarangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung, kemarin.
Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperbolehkan dilaksanakannya wisuda bagi siswa kelas akhir di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.
Dengan catatan mendapat persetujuan orang tua dan tidak memberatkan.
"Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan," kata Mu'ti kepada wartawan usai pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025).
Menurut Mu'ti, wisuda adalah tanda syukur siswa setelah berhasil menyelesaikan pendidikan dan menjadi momen untuk mengakrabkan orang tua dengan sekolah. Karena bisa jadi orang tua itu tidak pernah ke sekolah anaknya.
"Bisa jadi orang tua itu ada (yang) tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali. Mereka hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda. Itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan," imbuhnya. n erc/sb1/rmc
Editor : Moch Ilham