Hapus Kredit Macet, Kini Harus Disetujui Danantara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,"  kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, kemarin. Maman,membeberkan kendala penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.

Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

"Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal," kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

 

Hanya 67.668 Debitur Dapat Direstrukturisasi

Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.

"Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur," jelas Maman.

Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…