SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama triwulan pertama pada 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, telah menerbitkan sebanyak 975 lembar kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (KTPK), atau dikenal sebagai AK1.
Jumlah tersebut dihimpun selama Januari hingga Maret 2025, dengan rincian Januari tercatat 274 permohonan, Februari (384), dan Maret (317) yang relatif stabil. Pasalnya, beberapa perusahaan sudah tidak mewajibkan, namun masih ada yang menggunakannya seperti untuk pendaftaran pekerja migran Indonesia (PMI).
"Permohonan terbanyak terjadi di bulan Februari. Rata-rata pemohon di angka 300 orang setiap bulannya," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo Muhrodhi di Ponorogo, Senin (05/05/2025).
Meski demikian, pihaknya mengatakan permohonan AK1 umumnya meningkat saat masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta penyelenggaraan bursa kerja. Mengingat, latar belakang pendidikan para pemohon beragam, mulai dari lulusan SD hingga sarjana.
"AK1 berlaku selama dua tahun. Isinya berupa data identitas pemohon, seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, hingga riwayat pendidikan terakhir," ujarnya.
Sebagai informasi, kartu kuning sesungguhnya juga berfungsi mendukung program pendataan dan pemetaan jumlah pencari kerja di daerah. Namun, hingga saat ini belum ada sistem pelaporan balik dari pemegang kartu ketika sudah memperoleh pekerjaan.
"Belum ada yang melaporkan kembali setelah mendapatkan pekerjaan. Padahal ini penting untuk pembaruan data dan kebijakan ketenagakerjaan daerah," demikian Muhrodhi. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu