Biro Umum Klarifikasi Anggaran Souvenir, Yanuar : Sudah dipotong Tinggal Rp1,5 Miliar

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Yanuar Rachmadi langsung memberikan klarifikasi terkait anggaran souvenir di APBD Jatim tahun 2025. Terlebih anggaran tersebut sudah dilakukan efisiensi maksimal hingga tersisa Rp 1,5 Miliar saja untuk kebutuhan satu tahun.

Yanuar Rachmadi menegaskan, pemerintah provinsi patuh terhadap aturan dan perintah presiden. Sehingga pada awal 2025 lalu, pihaknya telah melakukan efisien semaksimal mungkin seluruh anggaran di Biro Umum. Awalnya anggaran senilai Rp 7,2 Miliar yang sempat disorot DPRD Jatim  sebenarnya merupakan hasil efisiensi sesuai Instruksi Presiden No 1/2025. Dari total usulan Rp 14 Miliar, atau telah dilakukan efisiensi sebesar 50%. Namun tak lama kemudian, Jajaran Biro Umum kembali melakukan traking efisiensi lagi hingga tersisa Rp 1,5 Miliar saja. “Setelah kita rapat dan menghitung ulang, Anggaran souvenir sekarang tersisa Rp 1,5 Miliar saja,,” jelas Yanuar kepada Media, (5/5/2025).

Menurutnya, tidak hanya anggaran souvenir saja yang terkena efisiensi. Anggaran Makan minuman dan sebagainya juga ikut dikurangi. Namun ia mengakui jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2024, jumlah untuk souvenir dan makan minuman tersebut tidak terpaut jauh. Mengingat selama tahun 2024, Pimpinannya hanya satu yakni Pj Gubernur. Sedangkan pada tahun 2025, menggunakan acuan anggaran untuk melayani Gubernur dan Wakil Gubernur. “Pembandingnya tentu bukan APBD 2024, tapi Anggaran Biro Umum tahun 2023 saat pimpinan kami ada Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kegiatan yang cukup padat,” jelas Yanuar.

Dijelaskan Yanuar, Anggaran souvenir tersebut tetap dialokasikan karena untuk memberikan bingkisan terhadap tamu dan undangan di setiap kegiatan Gubernur-Wakil Gubernur selama satu tahun. Khususnya kegiatan yang dilakukan di Gedung Grahadi dan Kantor Gubernur. Imbas dari efisiensi ini, pihaknya menurunkan jumlah dan kualitas souvenir. “Ya pasti ada imbasnya, souvenirnya kalau dulu 5 item sekarang 3 item saja menyesuaikan anggaran,” jelasnya.

Terkait saran dari DPRD Jawa Timur, Yanuar mengaku siap mengikutinya. Karena sudah tugas DPRD Jatim untuk melakukan control penggunaan anggaran. Jika memang harus dilakukan efisiensi lagi pihaknya sangat siap menjalankannya. “Kami langsung rapat dan mendata lagi mana saja anggaran yang bisa di efisiensi lagi,” ujar mantan Plt Kepala BPBD Jatim ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim menyoroti anggaran Souvenir di Biro Umum Pemprov Jatim senilai Rp 7,2 Miliar di tahun 2025 ini. Anggaran tersebut tercantum dalam RUP dengan kode 57699075 terbaru hingga tanggal 21 April 2025 yang diajukan oleh Biro Umum Pemprov Jawa Timur. Melalui Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Anggaran) tahun 2025 terbaru. Dengan volume pekerjaan 30 paket selama satu tahun. Dalam satu paketnya, terdapat uraian barang souvenir antara lain Box Souvenir VIP; Souvenir Kain Batik; Souvenir Sarung VIP; Plakat; Kain Batik VIP; Box Souvenir;

Bingkisan Alat Tulis; Souvenir Mukena VIP; Makanan Khas Daerah; Plakat; Tas Souvenir; Souvenir Sajadah VIP; Tas Batik;. Detail paket total Pagu Rp 7.262.192.000 itu juga ditulis spesifikasi pekerjaan Souvenir berupa bahan Fancypaper, Uk. 45 X 35 X 15 Cm; Batik Tulis, Uk. 2 Meter; Desain motif khusus corak dibalut tenunan; Material Kayu Dan Kuningan, Custome Logo; Bahan Primisima, Uk. 2,5 X 1,15 Meter; Dilapisi Kertas Import; Pensil, Bolpoin, Buku Tulis, Penggaris, Penghapus Dan Tempat Pensil; Bahan Sutera; Paket Oleh-Oleh; Bahan Kayu Ukir dan Kuningan Motif Kesenian Jawa Timur; Tas Souvenir dan isi; Sajadah Turki; Uk. 29 cm x 15 cm x 7 cm, Logo Pemprov Jatim. 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…