Usai Dikecam Komnas Perempuan, Ahmad Dhani Disanksi MKD DPR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ahmad Dhani, saat mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait laporan Rayen Pono, Rabu (7/5/2025).
Ekspresi Ahmad Dhani, saat mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait laporan Rayen Pono, Rabu (7/5/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik. Teradu diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Sebagai informasi, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.

Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

 

Komnas Perempuan Juga Kecam

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

"Dengan beralibi 'out of the box' dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola 'di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda' untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan 'Indonesian born' yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Rabu .

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan MKD DPR. Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…