Bareskrim Polri Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Omzet Capai Rp 22,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus, Kamis (08/05/2025). perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida yang dilakukan oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho. Kasus ini melibatkan impor dan distribusi ilegal ribuan drum sianida, dengan potensi kerugian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang sangat besar.

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dua lokasi penyimpanan barang bukti, yaitu gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya dan gudang di Gempol, Pasuruan.

“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” ungkap Brigjen Nunung.

Penyidikan dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 2 ahli. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi. Bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan perusahaan lain untuk mendapatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2), namun digunakan untuk kepentingan perdagangan pribadi secara ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujar Kombes Jules.

Tersangka dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya, khususnya yang terkait aktivitas pertambangan ilegal, demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. ad

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…