Bareskrim Polri Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Omzet Capai Rp 22,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus, Kamis (08/05/2025). perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida yang dilakukan oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho. Kasus ini melibatkan impor dan distribusi ilegal ribuan drum sianida, dengan potensi kerugian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang sangat besar.

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dua lokasi penyimpanan barang bukti, yaitu gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya dan gudang di Gempol, Pasuruan.

“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” ungkap Brigjen Nunung.

Penyidikan dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 2 ahli. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi. Bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan perusahaan lain untuk mendapatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2), namun digunakan untuk kepentingan perdagangan pribadi secara ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujar Kombes Jules.

Tersangka dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya, khususnya yang terkait aktivitas pertambangan ilegal, demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. ad

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…