Bareskrim Polri Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Omzet Capai Rp 22,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI
Salah satu gudang di Margomulyo indah blok H. SP/ ACHMAD ADI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus, Kamis (08/05/2025). perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida yang dilakukan oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho. Kasus ini melibatkan impor dan distribusi ilegal ribuan drum sianida, dengan potensi kerugian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang sangat besar.

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dua lokasi penyimpanan barang bukti, yaitu gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya dan gudang di Gempol, Pasuruan.

“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” ungkap Brigjen Nunung.

Penyidikan dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 2 ahli. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi. Bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan perusahaan lain untuk mendapatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2), namun digunakan untuk kepentingan perdagangan pribadi secara ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujar Kombes Jules.

Tersangka dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya, khususnya yang terkait aktivitas pertambangan ilegal, demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. ad

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…

Pemkab Tambah Anggaran 10 Miliar, Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo

Pemkab Tambah Anggaran 10 Miliar, Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo

Minggu, 04 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mempercepat perbaikan jalan yang rusak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menambah anggaran sekitar Rp10 miliar melalui…

Dipicu Emisi Kendaraan dan Debu Jalan, Kasus ISPA Di Surabaya Meningkat

Dipicu Emisi Kendaraan dan Debu Jalan, Kasus ISPA Di Surabaya Meningkat

Minggu, 04 Okt 2026 15:26 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kondisi lingkungan yang dipenuhi debu dan asap kotor hingga emisi kendaraan bermotor di puncak kemarau mengakibatkan lonjakan…