UMKM, Dilindungi, Dibina, Dipertaruhkan dan Terandalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi, edisi hari Sabtu (17/5) menurunkan berita utama berjudul "Pemerintah Pro - UMKM".

Dalam berita itu, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Minta Perlakuan Terhadap UMKM dan Usaha Menengah dan Besar,  Tidak Disamakan . Termasuk UMKM yang menghadapi masalah hukum seperti yang terjadiToko Mama Khas Banjar yang terseret kasus hukum.

Pemilik toko yang bernama Firly dijerat undang-undang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dalam produknya.

"Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran, pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana," ujar Menteri UMKM Maman Abdurahman, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025.

Juga dalam pembuatan makanan halal, pemerintah mengambil keputusan melalui undang-undang bahwa untuk UMKM pengurusan makanan halal gratis.

"Kami diberi kewenangan untuk semacam self-assessment menyatakan halal, sampai dengan kewajiban untuk transparansi bahwa komponen pembuat makanan itu memang dari unsur-unsur halal," jelas adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Airlangga menyebut bahwa sektor makanan dan minuman halal saat ini telah mewakili hampir 40�ri keseluruhan aktivitas ekonomi nasional. Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa sertifikasi halal secara gratis.

Padagal aebelumnya, terkait sektor makanan dan minuman halal, pelaku UMKM harus menanggung biaya dan proses yang cukup kompleks. Tapi kini, melalui kebijakan pemerintah yang pro-UMKM, proses tersebut dipermudah dengan pendekatan deklarasi mandiri dan transparansi komposisi produk. Nah ini kebijakan yang luar biasa untuk mendorong eksistensi UMKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Khususnya mulai era kepemimpinan Presiden Prabowo Soebianto.

 

***

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pelaku ekonomi. Dari berbagai sumber, UMKM adalah bagian penting dari roda perekonomian, tidak hanya sebagai penyedia lapangan kerja, tetapi juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, terutama di tingkat lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Di Indonesia, UMKM terbagi menjadi tiga kategori utama: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Dan masing-masing dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam perekonomian Indonesia, UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.

Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. UMKM dianggap pemerintah memiliki peran penting.

Usaha ekonomi produktif ini ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Bank Dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya:

Micro Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta.

Small Enterprise. Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD100 ribu.

Medium Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.

Sementara menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, UMKM, dalam perkembangannya, tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 jutatidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Berdasarkan peraturan UU UMKM tersebut, pemerintah berasumsi bahwa penjualan tahunan rata-rata suatu bidang usaha adalah lima kali dari kekayaan bersih usaha tersebut.

Definisi tersebut sesungguhnya lebih mengacu pada kinerja operasional, karena usaha dengan jumlah karyawan besar sekalipun dapat menjadi usaha kecil jika penjualan tahunan dan kekayaannya rendah.

Sebaliknya, perusahaan bisa tergolong usaha besar jika penjualan tahunan dan kekayaannya besar, meski jumlah karyawan hanya sedikit. Hal ini tercermin dari perusahaan-perusahaan baru yang berhasil mengembangkan usaha dalam waktu singkat karena inovasi teknologinya, seperti Google, Facebook, dan Yahoo.

Mereka bisa ditetapkan sebagai usaha besar dan bukan UMKM karena mampu meraih pendapatan bombastis, meski jumlah karyawan hanya sedikit.

Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi: Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.

Perdagangan, hotel dan restoran.Pertambangan dan penggalian, Listrik, gas, dan air bersih, Angkutan dan komunikasi, Industri pengolahan, Bangunan dan Jasa.

 

***

 

Pada tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 65 juta UMKM di Indonesia. Jumlah ini merupakan bagian penting dari struktur ekonomi Indonesia dan menyumbang sekitar 61% terhadap PDB nasional. UMKM juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, dengan lebih dari 97% tenaga kerja di sektor ini.

Ini karena, UMKM berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional, mencapai sekitar 61%.

Disamping itu, UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia.

Menurut data BPS, usaha mikro mencakup lebih dari 98�ri pelaku usaha di Indonesia, atau sejumlah 64,6 juta unit usaha, dan menyerap 89% tenaga kerja, atau hampir 120 juta orang. Usaha mikro juga menyumbang 37,8�ri PDB Indonesia, sedangkan usaha kecil dan menengah menyumbang 23,3%, dan usaha besar, walaupun hanya 0,01�ri jumlah pelaku, menyumbang 38,9%.

Saat ini, pemerintah mendorong digitalisasi UMKM, dengan target 30 juta unit UMKM dapat memasuki pasar digital mulai tahun 2024.

 

***

 

Sejak tahun 2024, kredit macet untuk UMKM mendapat kebijakan penghapusan tagihan (hapus tagih). Ini mulai diterapkan secara resmi sejak minggu kedua Januari 2025.

Kebijakan penghapusan tagihan  atau hapus tagih, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban keuangan UMKM dan meningkatkan akses pembiayaan .

Praktis mulai minggu kedua Januari 2025, bank BUMN wajib melakukan hapus tagih kredit macet UMKM sehingga nasabah UMKM bakal bernapas lega. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Sebelumnya, rencana ini sudah muncul pada era Presiden Jokowi pada November 2023. Namun, hal itu tenggelam oleh pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden pada 14 Februari 2024.

Selama ini, belum ada aturan tentang hapus tagih kredit macet bagi bank BUMN. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum efektif 1 Januari 2020 hanya mengatur hapus buku bukan termasuk hapus tagih. Aturan ini “hanya” menetapkan terhadap piutang macet (kredit macet) yang sebelumnya wajib telah dilakukan restrukturisasi dan upaya penagihan secara optimal. Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.

PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM menjadi dasar hukum bagi kebijakan ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan UMKM, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM.

Hapus tagih kredit macet UMKM dilaksanakan oleh bank BUMN (Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank BTN).

UMKM yang dapat mendapatkan penghapusan tagihan utang harus sudah melalui proses hapus buku (write off) dan telah dilakukan restrukturisasi dan upaya penagihan secara optimal

Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan sejak PP diundangkan, yaitu hingga Mei 2025.

KIni Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan bagi UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan tagihan.

Menurut staf kementerian UMKM yang dihubungi Surabaya Pagi, Jumat siang (16/5) alasan pemerintah pro-UMKM karena UMKM memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Dan dianggap UMKM menjadi tulang punggung ekonomi dengan menyerap banyak tenaga kerja. Selain dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Kini pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai program, seperti KUR dan BLT UMKM.

Dengan dukungan pemerintah, UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Data menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap sekitar 97�ri total angkatan kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam mengatasi masalah pengangguran.

Maklum, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Hal ini membuat UMKM dapat menciptakan lapangan kerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang kurang terjangkau oleh perusahaan besar.

Akal sehat saya menilai secara politik, UMKM, sekarang dilindungi, dibina dan dipertaruhkan dapat menyerap tenaga kerja yang banyak. Dan UMKM, tidak perlu buat outsourcing seperti perusahaan besar umumnya.

Saya amati mengelola UMKM  itu memang bisa dibuat sederhana. Fokus pada langkah-langkah dasar manajemen seperti pencatatan keuangan, pengelolaan stok, dan pemasaran . Asal tidak boros, insha Allah bisa menjadi capai keberhasilan usaha. Akal Sehat saya berbisik, terus belajar dan berinovasi. Jangan lupa  memanfaatkan teknologi yang tersedia di pasaran. Semoga pertaruhan UMKM pelaku ekonomi yang kompetitif terandalkan. ([email protected])

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…