Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ony Setiawan, Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan
Ony Setiawan, Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah pusat tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

Salah satu tujuannya adalah dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumur tua tanpa melanggar aturan. Gagasan ini mendapat dukungan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, yang menilai langkah tersebut bisa meningkatkan manfaat ekonomi secara legal dan terstruktur.

“Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” ujar Ony saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Jumat (09/05/25).

Anggota komisi B DPRD Jatim itu menyebut bahwa sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Kecamatan Kedewan di Kabupaten Bojonegoro, memiliki potensi besar dari sumur-sumur tua yang selama ini dikelola masyarakat secara swadaya. Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, di Bojongoro, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua.

Sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masih aktif dieksplorasi masyarakat melalui koperasi lokal atau kelompok tani, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya legal.

“Ada beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” tambah Ony.

Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro -Tuban ini menilai, integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar dan mengurangi konflik kepentingan di lapangan.

"Selama ini iya, bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional," ungkap kader PDIP yang dikenal sederhana ini.

Namun demikian, Ony mengingatkan bahwa tidak semua sumur tua memiliki potensi minyak yang layak dikelola.

“Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM di daerah yang memiliki sumur minyak tengah menyusun regulasi teknis bersama kementerian terkait dan BUMD energi.

Aturan ini akan menjadi dasar hukum penggabungan pengelolaan sumur ilegal agar bisa berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah sekaligus memberi legalitas kepada pengelola lokal.

Dalam skema yang diusulkan, BUMD akan bertindak sebagai badan utama, sedangkan koperasi masyarakat tetap dilibatkan sebagai mitra operasional. Hingga kini, sektor minyak tua di Jawa Timur masih menyumbang sekitar 2.800 barel per hari, atau sekitar 1,5 persen dari total produksi nasional.

Bila legalisasi dan integrasi berhasil, kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar per tahun.

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…