Driver Ojol Demo di Surabaya, Dua Kesepakatan Dicapai dengan Pemprov Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ojol suarakan aspirasi didepan kantor Dishub Jatim. SP/Achmad Adi
Ojol suarakan aspirasi didepan kantor Dishub Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM , SURABAYA - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kota Surabaya pada Selasa (20/5). Aksi ini menghasilkan dua poin kesepakatan antara massa aksi yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan perwakilan Frontal serta sejumlah aplikator seperti Grab dan Gojek.

"Ada dua kesepakatan penting. Pertama, semua program yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur akan kami hentikan sementara," ujar Nyono usai menemui massa di Kantor Gubernur Jatim.

Selama penghentian sementara tersebut, lanjut Nyono, akan dilakukan evaluasi bersama antara Pemprov Jatim dan pihak aplikator selama tujuh hari ke depan. Fokus evaluasi adalah pada skema potongan tarif dan berbagai program yang dianggap merugikan mitra driver.

"Jika hasil kajiannya sudah sesuai aturan dan tidak melanggar SE Gubernur, maka program bisa dilanjutkan dengan persetujuan Frontal dan pemangku kepentingan lainnya. Tapi kalau belum disepakati, program belum bisa dijalankan," tambahnya.

Para driver menilai sejumlah program seperti Grab Hemat Berbayar, Double Order, dan promo Goceng melanggar regulasi. Sebab, aturan dari Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa potongan tarif oleh aplikator tidak boleh melebihi 20 persen.

Koordinator aksi, Tito Ahmad, mengatakan massa datang dari berbagai kota seperti Madiun, Probolinggo, Jombang, dan Jember, serta berkumpul lebih dahulu di Bundaran Waru, Sidoarjo.

"Kami akan terus mengawal agar program-program aplikator tidak dijalankan sembarangan tanpa pengawasan dari Dishub Jatim," tegas Tito.

Dalam aksi ini, lima tuntutan utama diajukan oleh para driver, yaitu:

- Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen,

- Kenaikan tarif jasa antar penumpang,

- Penetapan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang,

- Penetapan tarif bersih yang diterima mitra,

- Mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online.

Hasil Audiensi Antara Pemprov Jatim dan Frontal Jatim:

Pemprov Jatim akan mengeluarkan surat peringatan pertama kepada aplikator seperti Shopee, Maxim, dan Lalamove yang tidak hadir dalam aksi 20 Mei 2025, meski sebelumnya menyatakan akan hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Jatim.

Pemprov juga akan mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk melarang operasional aplikasi InDrive di wilayah Jawa Timur karena tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, yang telah tiga kali tidak dihadiri. Ad

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…