Pemerintah Siapkan Insentif Ekonomi untuk Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terutama Selama Periode Libur Sekolah di Bulan Juni-Juli 2025

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo, telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025. Sejumlah insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, Stimulus pertama berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang sebelumnya sudah berakhir pada 2024 lalu.

"Insentif motor listrik Rp 7 juta kita lanjutkan," terang Airlangga .

 

9,48 Juta Kelas Menengah Turun Kelas

Berdasarkan data BPS jumlah kelas menengah di Indonesia pada 2019 masih sebanyak 57,33 juta orang atau setara 21,45�ri total penduduk. Lalu, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%. Artinya ada sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas.

Kelas menengah di Indonesia didefinisikan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan, dengan acuan Bank Dunia. Pada tahun 2024, BPS menggunakan perhitungan 3,5-17 kali garis kemiskinan untuk menentukan batas pengeluaran kelas menengah, yaitu antara Rp2.040.262 sampai Rp9.909.844 per kapita per bulan.

Penurunan jumlah kelas menengah ini diiringi dengan peningkatan jumlah penduduk yang termasuk dalam kategori "aspiring middle class" (menuju kelas menengah), yang mencapai 137,5 juta orang pada tahun 2024.

Data ini menunjukkan adanya pergeseran dalam struktur ekonomi dan sosial di Indonesia, dengan beberapa orang yang sebelumnya berada di kelas menengah turun ke kelompok rentan miskin.

 

Penduduk Miskin 172 juta orang

World Bank alias Bank Dunia menerbitkan laporan yang berisi bahwa mayoritas penduduk Indonesia masih tergolong miskin, apabila dihitung dengan standar ambang batas kemiskinan negara berpendapatan menengah-atas.

Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, angka kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia terungkap sebesar 60,3%. Laporan itu mengungkap jumlah penduduk miskin di Indonesia pada 2024.

Persentase tersebut berdasarkan ambang batas garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-atas yaitu pengeluaran per kapita sebesar US$6,85 per hari. Apabila dihitung dengan kurs JISDOR Rp16.829 per dolar AS, maka US$6,85 menjadi sekitar Rp115.278. Namun, perlu dicatat, garis kemiskinan dalam PPP tidak bisa dikonversi dengan kurs biasa.

Angka garis kemiskinan itu harus dihitung dengan PPP Conversion Factor, yang nominalnya berbeda untuk setiap negara. Berdasarkan catatan Bank Dunia, PPP conversion factor Indonesia 2017 adalah 5.607,5, sehingga garis kemiskinan Indonesia dengan standar negara berpenghasilan menengah-atas US$6,85 setara dengan Rp38.411,37 per kapita per hari, atau sekitar Rp1.152.341 alias Rp1,15 juta per bulan.

Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 285,1 juta berdasarkan Susenas 2024 Badan Pusat Statistik (BPS). Mengacu pada data kemiskinan Indonesia Bank Dunia terbaru, 60,3% jumlah penduduk miskin itu setara dengan 172 juta orang. n jk/ltb/erc/rmc

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…