Amar Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, PH: Hakim di PN Sumenep Akan Kita Laporkan KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep
Qusyairi korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah yang merugi hingga ratusan juta rupiah merasa tidak puas dengan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp. Didampingi Tim Penasehat Hukum, Dody Zulfan S.H, M.H bersama Kartika Sari S.H, M.Kn., menggelar konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

Tim penasehat hukum melihat adanya ketimpalan ketidakadilan terhadap Qusyairi selaku korban dan adanya dugaan mafia peradilan dalam amar putusan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berlangsung.

Dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang di bacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Jetha Tri Dharmawan S.H, M.H pada tanggal 28 Maret 2025.

"Menyatakan, Terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.

Qusyairi menjelaskan secara gamblang, berawal pada tahun 2018 Juhairiyah (pelaku) mengambil barang jenis rempah-rempah dari kliennya Qusyairi dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh suami terduga pelaku (Moh.Alfani). Namun si Juhairiyah (pelaku) tidak pernah membayar sepeserpun.

Kemudian, saya dan Nurul Wakiah (istri ) mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada si Juhairiyah (pelaku), namun justru bukan mendapat bayaran, malah orang tua pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel) padahal saat menagih korban datang didampingi kepala desa setempat.

"Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya (korban) didampingi penasehat hukum sebelumnya, melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan terlapor Moh. Alfani dan Juhariyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP," imbuhnya.

Korban juga merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat sebelumnya, untuk mendatangi Mapolres beberapa kali. Namun hingga tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, kemudian korban berinisiatif mendatangi kembali Mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.

"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke Polres. Dan menyarankan, agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," ceritanya.

Tahun 2025 terduga pelaku baru di tahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 pelaku mulai dipersidangkan," terangnya.

Diwaktu yang sama, Penasehat hukum Qusyairi (korban) Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa Juhariyah. Klien kami selaku korban merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidangnya, namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, Qusyairi bersama sang istri Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, barulah di panggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ketika itu, yang di lihat kliennya hanya terdakwa Juhariyah yang duduk di ruang persidangan tanpa Moh. Alfani sang suami.

"Padahal, sebelumnya Moh. Alfani juga di laporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," tutur Dody Zulfan.

Masih sambung keterangannya, bahwa selama proses persidangan, klien kami dan istrinya (saksi) sempat di cecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata, karena telah membayar sebagian sangkutannya.

"Padahal Qusyairi dan istrinya menjelaskan, kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," jelasnya.

Kemudian, sebelum proses persidangan berakhir, anehnya Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya, padahal tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan," tambahnya.

Senada juga dikatakan, Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban, ia mengatakan, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama jaksa penuntut umum (JPU).

"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," ucap Kartika Sari.

Jadi langkah kami akan segera melaporkan, Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg di Jakarta," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep.sm

Tag :

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…