Amar Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, PH: Hakim di PN Sumenep Akan Kita Laporkan KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep
Qusyairi korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah yang merugi hingga ratusan juta rupiah merasa tidak puas dengan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp. Didampingi Tim Penasehat Hukum, Dody Zulfan S.H, M.H bersama Kartika Sari S.H, M.Kn., menggelar konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

Tim penasehat hukum melihat adanya ketimpalan ketidakadilan terhadap Qusyairi selaku korban dan adanya dugaan mafia peradilan dalam amar putusan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berlangsung.

Dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang di bacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Jetha Tri Dharmawan S.H, M.H pada tanggal 28 Maret 2025.

"Menyatakan, Terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.

Qusyairi menjelaskan secara gamblang, berawal pada tahun 2018 Juhairiyah (pelaku) mengambil barang jenis rempah-rempah dari kliennya Qusyairi dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh suami terduga pelaku (Moh.Alfani). Namun si Juhairiyah (pelaku) tidak pernah membayar sepeserpun.

Kemudian, saya dan Nurul Wakiah (istri ) mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada si Juhairiyah (pelaku), namun justru bukan mendapat bayaran, malah orang tua pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel) padahal saat menagih korban datang didampingi kepala desa setempat.

"Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya (korban) didampingi penasehat hukum sebelumnya, melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan terlapor Moh. Alfani dan Juhariyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP," imbuhnya.

Korban juga merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat sebelumnya, untuk mendatangi Mapolres beberapa kali. Namun hingga tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, kemudian korban berinisiatif mendatangi kembali Mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.

"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke Polres. Dan menyarankan, agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," ceritanya.

Tahun 2025 terduga pelaku baru di tahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 pelaku mulai dipersidangkan," terangnya.

Diwaktu yang sama, Penasehat hukum Qusyairi (korban) Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa Juhariyah. Klien kami selaku korban merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidangnya, namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, Qusyairi bersama sang istri Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, barulah di panggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ketika itu, yang di lihat kliennya hanya terdakwa Juhariyah yang duduk di ruang persidangan tanpa Moh. Alfani sang suami.

"Padahal, sebelumnya Moh. Alfani juga di laporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," tutur Dody Zulfan.

Masih sambung keterangannya, bahwa selama proses persidangan, klien kami dan istrinya (saksi) sempat di cecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata, karena telah membayar sebagian sangkutannya.

"Padahal Qusyairi dan istrinya menjelaskan, kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," jelasnya.

Kemudian, sebelum proses persidangan berakhir, anehnya Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya, padahal tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan," tambahnya.

Senada juga dikatakan, Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban, ia mengatakan, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama jaksa penuntut umum (JPU).

"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," ucap Kartika Sari.

Jadi langkah kami akan segera melaporkan, Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg di Jakarta," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep.sm

Tag :

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …