Amar Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, PH: Hakim di PN Sumenep Akan Kita Laporkan KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.
Konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep
Qusyairi korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah yang merugi hingga ratusan juta rupiah merasa tidak puas dengan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp. Didampingi Tim Penasehat Hukum, Dody Zulfan S.H, M.H bersama Kartika Sari S.H, M.Kn., menggelar konferensi persnya di salah satu hotel di Sumenep, Senin (26/5/2025) sore.

Tim penasehat hukum melihat adanya ketimpalan ketidakadilan terhadap Qusyairi selaku korban dan adanya dugaan mafia peradilan dalam amar putusan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berlangsung.

Dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang di bacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Jetha Tri Dharmawan S.H, M.H pada tanggal 28 Maret 2025.

"Menyatakan, Terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.

Qusyairi menjelaskan secara gamblang, berawal pada tahun 2018 Juhairiyah (pelaku) mengambil barang jenis rempah-rempah dari kliennya Qusyairi dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh suami terduga pelaku (Moh.Alfani). Namun si Juhairiyah (pelaku) tidak pernah membayar sepeserpun.

Kemudian, saya dan Nurul Wakiah (istri ) mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada si Juhairiyah (pelaku), namun justru bukan mendapat bayaran, malah orang tua pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel) padahal saat menagih korban datang didampingi kepala desa setempat.

"Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya (korban) didampingi penasehat hukum sebelumnya, melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan terlapor Moh. Alfani dan Juhariyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP," imbuhnya.

Korban juga merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat sebelumnya, untuk mendatangi Mapolres beberapa kali. Namun hingga tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, kemudian korban berinisiatif mendatangi kembali Mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.

"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke Polres. Dan menyarankan, agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," ceritanya.

Tahun 2025 terduga pelaku baru di tahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 pelaku mulai dipersidangkan," terangnya.

Diwaktu yang sama, Penasehat hukum Qusyairi (korban) Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa Juhariyah. Klien kami selaku korban merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidangnya, namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, Qusyairi bersama sang istri Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, barulah di panggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ketika itu, yang di lihat kliennya hanya terdakwa Juhariyah yang duduk di ruang persidangan tanpa Moh. Alfani sang suami.

"Padahal, sebelumnya Moh. Alfani juga di laporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," tutur Dody Zulfan.

Masih sambung keterangannya, bahwa selama proses persidangan, klien kami dan istrinya (saksi) sempat di cecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata, karena telah membayar sebagian sangkutannya.

"Padahal Qusyairi dan istrinya menjelaskan, kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," jelasnya.

Kemudian, sebelum proses persidangan berakhir, anehnya Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya, padahal tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan," tambahnya.

Senada juga dikatakan, Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban, ia mengatakan, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama jaksa penuntut umum (JPU).

"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," ucap Kartika Sari.

Jadi langkah kami akan segera melaporkan, Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg di Jakarta," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep.sm

Tag :

Berita Terbaru

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Peringatan Hari Kartini setiap 21 April, untuk merayakan kelahiran Raden Ajeng Kartini dan semangat emansipasi perempuan, bagi…

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A. mengatakan hari pertama Tes Kemampuan…

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…