SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Petualangan Supriyanto warga Trucuk Bojonegoro dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor harus terhenti, setelah aksi pencurian yang ia lakukan keburu ketangkap tim Reskrim Polres Lamongan, hasil laporan korban dan pelaku terpantau tengah berada di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang mengaku telah melakukan aksi pencurian di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan. Sementara barang bukti 10 sepeda motor telah diamankan dan sebanyak 6 sepeda motor yang telah teridentifikasi diserahkan ke para korban.
Diantara korban yang telah berhasil mendapatkan motornya kembali setelah berbulan-bulan hilang adalah Abdul Wahid, warga Desa Moropelang Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Sepeda Honda Kharisma tahun 2005 warna hitam tersebut kini kembali kepangkuannya, meski sudah dalam kondisi tidak utuh.
"Alhamdulillah sepeda saya kembali lagi, setelah hilang sekitar 6 bulan yang lalu, terima Pak Kapolres beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap aksi curanmor di wilayah Lamongan," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Retno Budiono warga Gembong, Kecamatan Babat, dua motor miliknya Honda Karisma dan Vario bisa ditemukan keduanya. "Alhamdulillah 1 tahun dan 7 bulan dua sepeda saya hilang di halaman rumah, sekarang sudah kembali lagi, terima kasih Pak Kapolres dan semua jajarannya yang telah mengungkap kasus pencurian motor di Lamongan," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat Pers Rilis ungkap Kasus Curanmor dan dan Pencurian dengan Kekerasan (Curhat) pada Kamis, (12/6/2025) mengatakan, kalau pelaku Curanmor berinisial S warga Trucuk Bojonegoro adalah, ditangkap setelah adanya laporan atas kehilangan motor.
Pelaku sebelum ditangkap berada di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, polisi langsung bergerak dan menangkap yang bersangkutan, dan terus melakukan pengembangan hingga menemukan 10 motor yang sebelumnya ia curi diberbagai tempat.
Mereka kata Kapolres, melakukan aksinya selalu sendiri dengan berjalan kaki dari kampung ke kampung. "Jadi ini pelakunya sendiri, ketika melakukan aksinya pelaku berjalan kaki dengan membekali dirinya dengan kunci T," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya kata Kapolres, waktu yang digunakan oleh pelaku selalu tengah malam hingga dini hari, ketika korban dalam keadaan tertidur lelap. "Jadi karena aksinya selalu dilakukan tengah malam hingga dini hari jelang subuh, aksinya tidak sampai kepergok warga," terangnya.
Pelaku dalam melakukan operasinya di wilayah Sekaran, Maduran, Babat, dan Widang, atau 29 TKP. Sebanyak 26 TKP berada di wilayah kabupaten Lamongan, dan 3 TKP di luar Kabupaten Lamongan.
Dari hasil pengembangan tersebut, Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 10 kendaraan roda dua berbagai jenis dan type. "Kita amankan 10 motor dan sebanyak 6 motor sudah kita serahkan kepada para korban setelah teridentifikasi," ungkapnya.
Atas perbuatanya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
"Hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan polres terus akan mengembangkan dan melakukan penyidikan lebih mendalam, agar motor yang sudah di curi di 29 TKP bisa diketahui keberadaannya," pungkasnya. jir
Editor : Moch Ilham