SURABAYAPAGI.com, Gresik - Resa Andrianto, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik dijebloskan ke dalam bui usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen surat yang dibuatnya. Sebelumnya dia sudah beberapa kali diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Gresik.
Pada Rabu (11/6) Resa kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, usai itu penyidik langsung menetapkan penahanan atas dirinya selama 20 hari ke depan. Kini notaris yang berkantor di Jl Raya Permata Bunder Asri menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.
Resa diduga kuat memalsukan tanda tangan dalam lima surat penting yang digunakan dalam proses pelurusan batas tanah antara lahan milik korban Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik dengan kawasan Pergudangan Manyar Mas Karimun milik Ng Ek Song.
Akibatnya, korban kehilangan lahan seluas 2.291 meter per segi dari total 32.750 meter per segi tanah yang tercantum dalam SHM No. 149.
Penahanan oknum notaris ini dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025). Ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni. Namun mantan Kasatreskrim Polres Jember ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Iya, untuk kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan," ujar Abid singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6/2025) melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula pada 15 Maret 2013, saat korban sepakat melakukan pelurusan batas tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan kawasan pergudangan di Manyar.
Proses tersebut berjalan tanpa kendala hingga 5 Juni 2023, ketika Resa meminjam sertifikat tanah milik korban dengan janji akan membantu pengurusan dokumen.
Namun, dari pengakuan korban Tjong Cien Sing, ia tidak pernah menandatangani surat apa pun di hadapan notaris tersebut, apalagi mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
"Anehnya, tiba-tiba muncul dokumen resmi yang diduga dipalsukan. Ada surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah. Semua dokumen itu mencantumkan tanda tangan klien saya, padahal beliau tidak pernah merasa menandatanganinya," ungkap Achnis Martha, Kamis (12/6/2025).
Akibat dugaan praktek manipulasi itu, luas tanah dalam SHM No. 149 menyusut drastis jadi 30.459 m², dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan kasus perdatanya sudah disidangkan di PN Gresik.
Merasa dirugikan korban akhirnya melapor kasus pidananya ke Polres Gresik pada Desember 2024. Kini, setelah lebih dari setengah tahun berlalu, terlapor akhirnya diamankan oleh aparat.
"Kasus ini bukan hanya mencoreng profesi notaris/PPAT, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. Kami berharap penyidik bisa membongkar keterlibatan pihak lain jika ada," lanjut Achnis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik masih mendalami perkara tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan tersangka lain. grs
Editor : Desy Ayu