Duga Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB JAYA dan MAKI Jatim Tolak Eksekusi Rumah Warga

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Kota Surabaya, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Eksekusi ini terkait ketidakadilan yang terjadi pada, Tri Putri dari Laksamana Soebroto Joedono, adalah WNI. Merupakan Pahlawan Nasional telah mendapatkan perilaku yang ngawur dari keberadaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan. 

Tanah dan rumah Ibu Tri sengaja diklaim, sepihak oleh Mafia Tanah dengan bantuan Mafia Peradilan. 

Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy ( Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim). 

Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Saudara Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari ibu Tri.

Menurut keterangan resmi dari Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL. 

Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB. 

Namun sangat disayangkan, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980, dan ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut. 

MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia.

Ironisnya, adalah Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semua langkah para mafia tanah tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan Ibu Tri sebagai: 

1. Pemilik lahan yang SAH dan sudah menempati lahan selama 62 Tahun

2. Membayar pajak PBB sampai sekarang

3. ⁠telah mengurus BPHTB atas lahan

4. ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

Fakta diatas terjadi dan menjadi gambaran bagaimana wajah peradilan saat ini.

GRIB JAYA dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

"Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir Mafia Tanah, dan Mafia Peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit, siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan," tegas Heru MAKI Jatim.

“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum. Byb

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…