SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, turut mendampingi Gubernur Jawa Timur saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Belanja Iba Pokir.
Heru menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur hadir bukan dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan saksi. Bahkan, pemanggilan tersebut disebut atas permintaan tim kuasa hukum dari empat tersangka.
"Ibu hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Itu pun atas permintaan dari pengacara empat tersangka: Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Bagus Wahyudiyono," ujar Heru.
MAKI Jatim menilai posisi Gubernur Jawa Timur dalam perkara ini tidak berkaitan langsung dengan teknis penggunaan anggaran. Peran Gubernur disebut sebatas administratif dalam pengesahan dokumen hibah.
"Perkara ini lebih menyasar pertanggungjawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para penerima hibah. Ibu Gubernur hanya menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), disertai fakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah," jelasnya.
Heru menyebut, ada tiga lapis pertanggungjawaban dalam mekanisme hibah, yakni NPHD, fakta integritas, dan surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima. Karena itu, menurutnya sangat jauh jika Gubernur dikaitkan langsung sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Jadi menurut kami, terlalu jauh kalau sampai menyeret Ibu Gubernur menjadi tersangka. Beliau hanya berperan dalam proses administratif. MAKI Jatim sangat meyakini hal itu," tandas Heru. ad
Editor : Desy Ayu