MAKI Jatim: Gubernur Hanya Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua maki jatim saat berada di Polda Jatim. SP/ Achmad Adi
Ketua maki jatim saat berada di Polda Jatim. SP/ Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, turut mendampingi Gubernur Jawa Timur saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Belanja Iba Pokir.

Heru menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur hadir bukan dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan saksi. Bahkan, pemanggilan tersebut disebut atas permintaan tim kuasa hukum dari empat tersangka.

"Ibu hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Itu pun atas permintaan dari pengacara empat tersangka: Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Bagus Wahyudiyono," ujar Heru.

MAKI Jatim menilai posisi Gubernur Jawa Timur dalam perkara ini tidak berkaitan langsung dengan teknis penggunaan anggaran. Peran Gubernur disebut sebatas administratif dalam pengesahan dokumen hibah.

"Perkara ini lebih menyasar pertanggungjawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para penerima hibah. Ibu Gubernur hanya menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), disertai fakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah," jelasnya.

Heru menyebut, ada tiga lapis pertanggungjawaban dalam mekanisme hibah, yakni NPHD, fakta integritas, dan surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima. Karena itu, menurutnya sangat jauh jika Gubernur dikaitkan langsung sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Jadi menurut kami, terlalu jauh kalau sampai menyeret Ibu Gubernur menjadi tersangka. Beliau hanya berperan dalam proses administratif. MAKI Jatim sangat meyakini hal itu," tandas Heru. ad

Berita Terbaru

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…