Masukan untuk Akademisi: Dugaan Plagiasi Jurnal UIN Alauddin Diduga Libatkan Profesor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tudingan plagiasi terhadap jurnal milik alumni PPs Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadly Kurniawan (31), tahun 2020, awal Juli 2025 ini mencuat di publik. Plagiasi ini diduga libatkan seorang guru besar.

Alumni Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar, Muh Nur buka suara soal tudingan plagiasi terhadap jurnal milik alumni PPs Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadly Kurniawan (31).

Nur mengklaim konteks karya ilmiahnya yang membahas soal tradisi adat Angngaru berbeda dengan jurnal milik Fadly.

Nur, menjelaskan jurnal miliknya dituding plagiasi tepatnya pada bagian yang membahas tentang pengertian dan sejarah Angngaru. Menurutnya, pembahasan yang dimuat pada tinjauan pustaka tersebut menggunakan sejumlah rujukan yang sama dengan jurnal milik Fadly.

"Tuduhan plagiarisme yang ditujukan kepada saya sepenuhnya berkaitan dengan bagian tinjauan pustaka atau kajian teoritis, khususnya yang membahas pengertian dan sejarah Angngaru," ungkap Nur saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

"Pada bagian ini, saya menggunakan menggunakan beberapa rujukan yang secara kebetulan juga digunakan oleh saudara digunakan Fadly," tuturnya.

Dia lantas memaparkan perbedaan substansial antara jurnal miliknya dengan jurnal milik Fadly, yakni pada judul dan objek kajian. Nur menjelaskan penelitiannya berjudul, 'Tradisi Angngaru di Kabupaten Maros Perspektif Urf', sedangkan Fadly memakai judul, 'Tradisi Angngaru Tubarani Gowa: Dari Ritual Menjadi Pertunjukan Populer'.

"Penelitian saya dilakukan di Kabupaten Maros, sedangkan saudara Fadhly di Kabupaten Gowa. Pendekatan metodologis, saya menggunakan pendekatan hukum Islam (urf), sedangkan saudara Fadly menggunakan pendekatan budaya lokal. Jumlah informasi, saya melibatkan 14 informan, sedangkan saudara Fadhly hanya 1 informan." paparnya.

 

Bantah Lakukan Plagiarisme

Nur pun membantah telah melakukan plagiarisme. Dia berdalih kekeliruan hanya terjadi pada teknis penulisan dalam bagian kajian pustaka.

"Penelitian saya tidak dilakukan dengan maksud untuk menjiplak atau mengambil alih karya orang lain secara tidak sah. Kekeliruan yang terjadi sepenuhnya berada pada teknis penulisan dalam bagian kajian pustaka, khususnya pada kutipan terhadap referensi yang belum sepenuhnya mencantumkan sumber primer secara tepat," jelas Nur.

Nur menyadari hal tersebut bentuk kelalaian akademik yang perlu dikoreksi. Dia memahami kutipan yang kurang lengkap tersebut dapat menimbulkan kesan kurang etis.

"Meskipun secara teknis saya telah mencantumkan referensi sekunder yang digunakan. Atas dasar itulah, saya menyampaikan permohonan maaf dan komitmen penuh untuk memperbaiki bagian tersebut sesuai dengan standar etika akademik," paparnya.

 

Jurnal Diduga Plagiarisme Terbit 2023

Diberitakan sebelumnya, alumni UI, Fadly mengaku keberatan jurnalnya diduga diplagiat alumni dari UIN Alauddin Makassar. Fadhly menuturkan dugaan plagiarisme itu ia sadari setelah mencoba mencari rujukan untuk penelitian di Google Scholar.

Fadhly mengatakan, jurnalnya diterbitkan pada 2020 lalu di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Makassar, sedangkan jurnal yang diduga melakukan plagiarisme baru terbit pada 2023. Fadly mengaku mengalami kerugian akibat hal tersebut.

"Bukan hanya kerugian material, toh moral juga kita, pikiran kita itu sudah dituangkan, sampai hatinya dia meng-copy paste saja itu. Dan dia hampir satu jurnalku itu na (dia) ambil, hanya copy paste," beber Fadly.

 

Penjelasan Profesor Pembimbing

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muammar Bakri, buka suara soal namanya ikut dicantumkan dalam jurnal mahasiswa bimbingannya, Muh Nur, yang diduga memplagiat jurnal alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadhly Kurniawan.

 Muammar mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai penulis dan mengecam tindakan plagiarisme.

"Yang pertama saya mengecam tindakan plagiarisme. Itu tidak sesuai dengan amanah ilmiah. Jadi tidak ada alasan untuk saya menerima kegiatan plagiat itu," kata Muammar dikutip dari detikSulsel, Jumat (4/7/2025).

Muammar mengatakan dirinya akan meminta klarifikasi dahulu kepada Muh Nur terkait dengan dugaan plagiarisme tersebut. Dia mengaku ingin bertemu langsung dengan Muh Nur untuk memastikan jurnal yang ia buat hasil plagiarisme atau bukan.

"Saya akan minta klarifikasi dulu sama penulis yang memasukkan nama saya sebagai mahasiswa bimbingan saya, apakah tindakan itu memang dilakukan atau tidak. Sampai hari ini saya belum bertemu langsung dan saya mau ketemu langsung untuk minta klarifikasinya sejauh mana dianggap plagiat oleh yang mengaku korban," ucap Muammar.

Dia juga menyampaikan tidak mengetahui jika namanya dicantumkan dalam jurnal tersebut. Namun Muammar menyebut, ada kebiasaan pembimbing turut dimasukkan sebagai penulis kedua dan ketiga.

"Saya tidak tahu kalau saya dimasukkan di penulis kedua. Dalam tradisinya kampus, bahwa pembimbing itu biasanya menjadi penulis. Lalu kemudian waktu itu masa COVID, jadi kita agak jarang ketemu kecuali lewat handphone," katanya.

Lebih lanjut, kata Muammar, jika nantinya Muh Nur mengakui telah melakukan tindakan plagiarisme, maka dirinya akan meminta untuk menarik jurnal tersebut. Dia juga mendesak Muh Nur untuk meminta maaf kepada pihak korban.

"Kalau ternyata memang yang bersangkutan penulis ini, Muh Nur mengaku, maka tentu saya sebagai pembimbing meminta dia untuk menarik itu semuanya dan nanti bagaimana selanjutnya itu urusan kelembagaan secara akademik," ujarnya.

"Yang kedua saya meminta kepada Muh Nur untuk segera minta maaf kalau memang itu dilakukan," imbuhnya. n ds/erc/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…