Tom Lembong, Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi Tem Lembong saat memakan gula rafinasi di ruang sidang.
Aksi Tem Lembong saat memakan gula rafinasi di ruang sidang.

i

Aksinya ini Buktikan Tuduhan Jaksa Gula Rafinasi Berbahaya, Ternyata Tidak Benar 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tom Lembong, Jumat (4/7/2025) melakukan aksi memakan gula rafinasi saat persidangan. Aksi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu berakhir hanya dengan sakit gigi. Tapi setelah berkumur sembuh.Hingga Minggu (6/7)

Thomas Lembong, yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dikabarkan sehat, tidak diare.

 Tom , saat ini, diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumat lalu, Tom dituntut Tom juga dituntut 7 tahun penjara. Tom juga harus membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Tom dan tim kuasa hukumnya memperlihatkan ke majelis hakim perbedaan gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula kristal rafinasi (GKR). Tom ingin mengilustrasikan tipe gula-gula mentah ke majelis hakim.

"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis). Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," tutur Tom di hadapan majelis hakim.

 

Jaksa Sebut Gula Rafinasi Berbahaya

Tom lalu memakan gula yang disebutnya sebagai gula rafinasi. Tom mengatakan jaksa pernah menyebut gula rafinasi berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.

"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Tom sambil memakan gula tersebut.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk melihat apakah gula rafinasi memberi dampak negatif pada tubuhnya. Dia mengaku ingin mengetahui apakah dirinya bakal mengalami masalah kesehatan akibat gula rafinasi itu.

"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ujarnya.

Tom mengungkap alasannya memakan gula rafinasi. Dia mengaku kesal dengan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga melakukan hal tersebut.

"Kemudian tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena apa? Saya agak bete," kata Tom Lembong di sela skors sidang.

Tom mengaku memakan gula rafinasi itu untuk membuktikan pernyataan jaksa soal bahaya mengkonsumsi gula rafinasi. Dia ingin membuktikan apakah setelah memakan gula itu akan mengalami gangguan kesehatan dalam pekan ini.

"Beberapa sidang yang lalu ada penuntut yang bilang bahwa, kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat. Yang banyak orang tidak ketahui, gula rafinasi itu lebih bersih, lebih murni daripada yang kita kenal sebagai gula putih, gula konsumsi. Jadi tadi kita bawa sampelnya, kita perlihatkan kepada hakim, kepada jaksa, kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi, dan saya mengonsumsinya sendiri," ujar Tom.

"Jadi mari kita lihat bersama, kita pantau apakah pada akhir hari ini atau pada akhir Minggu ini saya mengalami gangguan kesehatan, akibat mengonsumsi gula rafinasi yang oleh seorang penuntut di beberapa sidang yang lalu, sempat dibilang bahaya sekali kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

 

Langsung Sakit Gigi

Tom pun mengungkap kondisi kesehatannya usai memakan gula rafinasi. Tom mengaku langsung sakit gigi setelah memakan gula rafinasi di ruang sidang. Tom mengatakan sakit gigi itu langsung membaik setelah berkumur.

"Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Tom mengatakan efek langsung dari makan gula rafinasi yang ia rasakan hanya sakit gigi. Dia mengimbau hal itu tidak diulang untuk dilakukan.

"Jadi saya tidak recommend, saya imbau jangan diulang," ujarnya. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…