Gubernur Jatim Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak banyak awak media menunggu keluar dari tempat pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. SP/Achmad Adi
Tampak banyak awak media menunggu keluar dari tempat pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Kehadiran Khofifah dilakukan dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2024.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pengamanan terbatas. Gubernur Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah staf internal Pemprov Jatim, namun tidak memberikan keterangan kepada media.

Kasus dana hibah Pokmas ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran besar yang disalurkan kepada ribuan kelompok masyarakat di berbagai daerah. Diduga, dalam proses penyaluran tersebut terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum legislatif maupun eksekutif.

Meskipun Khofifah dipanggil hanya sebagai saksi, kehadirannya dalam pemeriksaan ini menjadi sorotan publik. Hal ini tidak lepas dari posisinya sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan anggaran daerah.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut seputar mekanisme penyaluran hibah dan proses penganggarannya dalam APBD. KPK berupaya menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan dan realisasi hibah tersebut.

Sejumlah pejabat dan mantan anggota DPRD Jawa Timur sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini. Bahkan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima aliran dana dari proses penyaluran hibah yang tidak sesuai aturan.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk kepala daerah, menjadi langkah penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan seiring dengan penemuan bukti-bukti baru.

Kasus hibah Pokmas ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran daerah yang rawan penyimpangan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Ad

Berita Terbaru

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…