SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Kehadiran Khofifah dilakukan dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2024.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pengamanan terbatas. Gubernur Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah staf internal Pemprov Jatim, namun tidak memberikan keterangan kepada media.
Kasus dana hibah Pokmas ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran besar yang disalurkan kepada ribuan kelompok masyarakat di berbagai daerah. Diduga, dalam proses penyaluran tersebut terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum legislatif maupun eksekutif.
Meskipun Khofifah dipanggil hanya sebagai saksi, kehadirannya dalam pemeriksaan ini menjadi sorotan publik. Hal ini tidak lepas dari posisinya sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan anggaran daerah.
Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut seputar mekanisme penyaluran hibah dan proses penganggarannya dalam APBD. KPK berupaya menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan dan realisasi hibah tersebut.
Sejumlah pejabat dan mantan anggota DPRD Jawa Timur sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini. Bahkan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima aliran dana dari proses penyaluran hibah yang tidak sesuai aturan.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk kepala daerah, menjadi langkah penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan seiring dengan penemuan bukti-bukti baru.
Kasus hibah Pokmas ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran daerah yang rawan penyimpangan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Ad
Editor : Moch Ilham