Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Keenam Kalinya, Berlaku 14 Juli–31 Agustus 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah provinsi Jawa Timur berikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. SP/ ACHMAD ADI
Pemerintah provinsi Jawa Timur berikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. SP/ ACHMAD ADI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini kembali digelar guna meringankan beban masyarakat sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengumumkan program ini dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/07/2025).

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Khofifah.

Dalam kesempatan itu, Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Pertama, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah, dan kedua, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Pemutihan pajak tahun ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, antara lain:

Wajib pajak kurang mampu yang tercatat dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pengguna kendaraan roda dua dan roda tiga untuk keperluan usaha.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.

Pemprov Jatim memperkirakan sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Meski memberikan pembebasan, pemerintah tetap memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 691.913 objek kendaraan, dengan penerimaan Rp194,67 miliar.

Pembebasan PKB progresif untuk 1.619 objek, dengan penerimaan Rp2,88 miliar.

Pembebasan tunggakan PKB untuk 152.523 kendaraan roda dua dari data P3KE, dengan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.

Pembebasan untuk 16.334 kendaraan ojek online, dengan penerimaan Rp3,29 miliar.

Pembebasan untuk 16.004 kendaraan roda tiga pelaku usaha, dengan penerimaan Rp655,37 juta.

Keringanan PKB dan BBNKB Berlaku Hingga Akhir Tahun

Selain pemutihan, Khofifah juga mengeluarkan kebijakan keringanan pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku lebih lama, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan umum subsidi dan kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan angkutan umum.

"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Khofifah.

Untuk mempermudah akses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai dan platform digital yang tersedia di sekitar tempat tinggal masing-masing.

"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai program ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat di wilayah masing-masing.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya. ad

Berita Terbaru

Buntut Pembacokan Saat  Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Buntut Pembacokan Saat Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Peristiwa bentrokan saat patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tak hanya menimbulkan korban luka,…

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perum Bulog Kanwil Jatim terus memaksimalkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani walaupun belum memasuki puncak…

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun– PT Avicent Indo Utama membagikan 800 paket takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Basuki Rahmad, Kota Madiun, Sabtu (…

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat d…

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…