Per Triwulan I 2025, Investasi di Jember Capai Rp1,7 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat dengar pendapat DPMPTSP dengan Komisi B DPRD Jember. SP/ JBR
Rapat dengar pendapat DPMPTSP dengan Komisi B DPRD Jember. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat investasi yang sudah masuk pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp1,7 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil dari laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha non-usaha mikro dan kecil (UMK) pada triwulan I tahun 2025.

Sedangkan untuk non-UMK itu nilai investasinya di atas Rp5 miliar, sehingga bila dilakukan pendataan realisasi di triwulan pertama ini sudah mencapai Rp1,7 triliun atau 136 persen dari target rencana strategis (renstra) sebesar Rp1,2 triliun.

"Saat ini ada sebanyak 242 pelaku usaha non-UMK, dan terbagi di antaranya 38 penanam modal asing (PMA) dan 204 penanam modal dalam negeri (PMDN) di Jember," ujar Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Jember Meriza Setiawati, Rabu (16/07/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan nilai investasi yang masuk tercatat terbesar dari sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai investasi Rp1,2 triliun, kemudian industri farmasi sebesar Rp211 miliar, dan industri makanan sebesar Rp118 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengapresiasi capaian nilai investasi tersebut, karena sudah melampaui target renstra tahun 2025.

"Alhamdulillah investasinya naik dari tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun, kini pada triwulan I sudah mencapai Rp1,7 triliun. Kami sangat mengapresiasi dan mudah-mudahan semakin banyak investor yang menanamkan investasinya ke Jember asalkan perizinan dipermudah," katanya pula.

Kendati demikian, pihak DPMPTSP setempat harus melakukan pengawasan terkait laporan investasi yang masuk ke Kabupaten Jember sesuai dengan surat dari BKPM No. 5 Tahun 2021 bahwa setiap orang yang menanamkan modalnya dan wajib hukumnya itu melaporkan secara periodik. jr-01/dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…