SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia belum ditahan karena kini masih berada di luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terungkap ada grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk Jurist Tan, jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek, yakni pada Agustus 2019.
Kemudian, Jurist dan Fiona memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Jurist meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Jurist Tan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Informasi lain yang digali Surabaya Pagi, menyebut bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia.
Jurist Tan, Tokoh Kesuksesan Gojek
Jurist Tan, dikenal sebagai salah satu tokoh penting di balik kesuksesan Gojek, bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu, dahulu ia turut mendirikan startup ride-hailing yang kini menjadi bagian dari raksasa teknologi Indonesia, GoTo.
Rekam jejak akademiknya pun tak kalah mentereng. Jurist adalah alumni Yale University, Amerika Serikat, tempat ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID).
Meskipun memiliki jejak impresif di dunia startup dan kebijakan publik, informasi pribadi Jurist seperti tempat dan tanggal lahir maupun keyakinan agama tidak banyak diketahui publik, menunjukkan profilnya yang cukup tertutup.
Jurist Penghubung Nadiem - Google
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Kontrak dibuat Jurist agar Ibrahim dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK, yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.
Kemudian, Jurist dan Fiona memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Jurist meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa," kata Qohar.
Tak berhenti sampai di situ, Jurist juga menindaklanjuti hasil pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google terkait rencana pengadaan Chromebook.
Jurist kembali bertemu dengan perwakilan Google untuk bicara mengenai teknis pengadaan.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," ujar Qohar.
Jurist Perintahkan Ketiga Tersangka
Dalam rapat tersebut, Jurist meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Padahal, Staf Khusus Menteri, kata Qohar, tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.
Tak berhenti sampai di situ, Jurist juga menindaklanjuti hasil pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google terkait rencana pengadaan Chromebook.
Jurist kembali bertemu dengan perwakilan Google untuk bicara mengenai teknis pengadaan.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," ujar Qohar.
Jurist Tan, diduga terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun sedang mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyusunan kajian yang dipimpin Jurist Tan?
Padahal, kata Harli, berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi secara optimal apabila didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.
Qohar menjelaskan, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Jurist Gelar Rapat Secara Daring
Jurist dan Fiona memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Jurist meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa," kata Qohar.
Jurist kembali bertemu dengan perwakilan Google untuk bicara mengenai teknis pengadaan.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," ujar Qohar.
Kata Qohar, pada 6 Mei 2020, Jurist menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022
Tak Punya Tanah dan Mobil
Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.
Harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id: Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.
Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.
Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham