Modus Aksi Demo, Dua Mahasiswa Tertangkap Usai Minta “Damai” Rp 50 Juta ke Kadisdik Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan yang menimpa Kadisdik Jatim. SP/Achmad Adi
Polda Jatim merilis kasus pemerasan yang menimpa Kadisdik Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Dua mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai. Penangkapan dilakukan secara tangkap tangan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak korban sebagai syarat agar aksi unjuk rasa batal digelar dan konten negatif yang telah tersebar di media sosial dihapus.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2025).

Menurut penyelidikan polisi, kedua pelaku mengirim surat pemberitahuan demonstrasi melalui sebuah organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi. Organisasi tersebut ternyata hanya terdiri dari dua pelaku itu saja.

Pertemuan antara pelaku dan perwakilan korban terjadi di lokasi yang sama pada malam kejadian. Disepakati bahwa uang yang diminta akan diberikan, namun pihak korban hanya membawa Rp20.050.000. Saat transaksi berlangsung, petugas Jatanras langsung melakukan penangkapan.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta. Namun yang dibawa hanya Rp20.050.000. Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Jules.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel (Vivo Y22 dan Oppo Reno 8), satu sepeda motor Honda Scoopy, dan dokumen surat pemberitahuan aksi dari FGR.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten berisi tuduhan terhadap pejabat dinas melalui media sosial sebagai upaya menekan korban secara psikologis dan publik.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Mereka meminta uang agar konten tersebut dihapus dan aksi tidak jadi dilakukan,” jelas Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kombes Pol Jules turut mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya. Ad

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…