Modus Aksi Demo, Dua Mahasiswa Tertangkap Usai Minta “Damai” Rp 50 Juta ke Kadisdik Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan yang menimpa Kadisdik Jatim. SP/Achmad Adi
Polda Jatim merilis kasus pemerasan yang menimpa Kadisdik Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Dua mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai. Penangkapan dilakukan secara tangkap tangan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak korban sebagai syarat agar aksi unjuk rasa batal digelar dan konten negatif yang telah tersebar di media sosial dihapus.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2025).

Menurut penyelidikan polisi, kedua pelaku mengirim surat pemberitahuan demonstrasi melalui sebuah organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi. Organisasi tersebut ternyata hanya terdiri dari dua pelaku itu saja.

Pertemuan antara pelaku dan perwakilan korban terjadi di lokasi yang sama pada malam kejadian. Disepakati bahwa uang yang diminta akan diberikan, namun pihak korban hanya membawa Rp20.050.000. Saat transaksi berlangsung, petugas Jatanras langsung melakukan penangkapan.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta. Namun yang dibawa hanya Rp20.050.000. Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Jules.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel (Vivo Y22 dan Oppo Reno 8), satu sepeda motor Honda Scoopy, dan dokumen surat pemberitahuan aksi dari FGR.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten berisi tuduhan terhadap pejabat dinas melalui media sosial sebagai upaya menekan korban secara psikologis dan publik.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Mereka meminta uang agar konten tersebut dihapus dan aksi tidak jadi dilakukan,” jelas Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kombes Pol Jules turut mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya. Ad

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…