Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap di musnahkan. SP/IST
Barang bukti peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap di musnahkan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergitas dan komitmen untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemkab Lamongan, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik.

Kerja sama itu dibuktikan dengan memproses pelaku tindak pidana yang merugikan pemasukan negara tersebut, dengan memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht, di halaman Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Selasa (29/7/2025).

Turut memusnahkan BKC ilegal secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Wabup, Dandim 0812, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, KPP Bea Cukai TMP B Gresik, dan perwakilan dari Polres Lamongan.

Yuhronur Efendi bupati Lamongan dalam kesempatan itu menuturkan, bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting dalam pendapatan suatu negara maupun daerah.

Terlebih Kabupaten Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi dan terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut tentu akan menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Yang mana dana tersebut akan dimanfaatkan ke masyarakat," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.

Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto memaparkan bahwa dalam setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar 70 hingga 80 miliar dana cukai. Yang digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberikan jaminan kepada petani tembakau.

Merealisasikan upaya ini, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun 2025 ditargetkan melakukan 200 kali operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dan hingga bulan ini tercatat sudah 72 kali melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

"Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar 377 juta rupiah," paparnya.

Pemusnahan BKC ilegal siang ini, meliputi pemusnahan 506.224 rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) (32 koli), dan beberapa benda elektronik (handphone). Seluruhnya menyebabkan kerugian negara sebesar 492 juta rupiah lebih.

Sebelum pemusnahan BKC ilegal, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, ciri-ciri BKC ilegal yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai TMP B Gresik.

Sedangkan sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Tidak hanya merugikan negara, BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara. jir

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…