Lahan dan Gedung SDIT Al Ibrohimi Akhirnya Kembali ke Tangan Ahli Waris KH Aly Wafa Chusnan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana pembukaan pintu gerbang SDIT Al Ibrohimi yang selama ini digembok rapat. Nampak Camat Manyar Hendriawan Susilo didampingi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi KH Zainur Rosyid dan KH Khoirul Atho' serta Gus Thomi, putra ahli waris KH Aly Wafa Chusnan. SP/M
Suasana pembukaan pintu gerbang SDIT Al Ibrohimi yang selama ini digembok rapat. Nampak Camat Manyar Hendriawan Susilo didampingi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi KH Zainur Rosyid dan KH Khoirul Atho' serta Gus Thomi, putra ahli waris KH Aly Wafa Chusnan. SP/M

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli waris Almaghfurlah KH Moh Aly Wafa akhirnya memperoleh kembali hak kepemilikan atas tanah dan gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Ibrohimi yang sempat dipersoalkan oleh pihak Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik.

Penyerahan hak kepemilikan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi dengan para pihak yang bersengketa, bertempat di Kantor Kecamatan Manyar pada Selasa (29/7/3025). Pertemuan ini diinisiasi oleh Forkopimcam Manyar yang diketuai Camat Manar Hendriawan Susilo.

Pihak Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diwakili dua pengasuhnya, yakni dua bersaudara KH Moh Zainur Rosyid dan KH Khoirul Atho' Shah. Sementara pihak ahli waris KH Moh Aly Wafa Chusnan diwakili putra sulungnya, Moh Ali Fathomi atau biasa dipanggil Gus Thomi.

Selain Camat Susilo, hadir pula Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, perwakilan Koramil Manyar, Kepala Desa Manyarrejo Siswanto dan beberapa orang tokoh masyarakat yang diminta sebagai saksi pertemuan.

Setelah perundingan dan diskusi cukup panjang antara kedua belah yang dipandu oleh Camat Manyar, maka kedua pihak yang berkonflik menyetujui beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Surat perjanjian yang memuat poin-poin kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk ditaati dan dipatuhi.

Beberapa inti dari kesepakatan tersebut adalah kedua belah pihak sepakat menghentikan segala bentuk perselisihan berkaitan dengan tanah dan gedung di komplek Yayasan Al Ibrohimi.

Kedua belah pihak juga sepakat mengembalikan hak kepemilikan atas bukti alas hak tanah yang tercatat dalam sertifikat dan buku kretek desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Itu artinya, 10 bukti alas tanah sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan gedung atas nama Almaghfurlah KH Aly Wafa Chusnan yang berada di komplek Ponpes Al Ibrohimi akan dikembalikan kepada ahli warisnya. Termasuk dua SHM tanah atas nama KH Aly Wafa yang di atasnya berdiri gedung SDIT Al Ibrohimi yang selama ini dikosongkan akibat perselisihan kedua belah pihak. Selama ini, pintu masuk ke gedung ini digembok lalu kuncinya dibawa oleh Camat Manyar.

"Syukur alhamdulillah, tanah dan gedung SDIT ini sudah kembali ke tangan kami sebagai ahli waris Abah," ucap Gus Thomi mewakili ahli waris KH Aly Wafa Chusnan usai "seremonial" pembukaan gembok pintu gerbang SDIT oleh Camat Manyar yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa selama ini, Selasa (29/7) siang.

Khusus perselisihan mengenai kepemilikan gedung SDIT, sejak awal ahli waris KH Aly Wafa sudah meminta agar dikembalikan ke pihaknya karena gedung tiga lantai itu akan digunakan untuk menampung santri ponpes yang kini bernaung di bawah Yayasan Al Wafai, lembaga baru yang didirikan oleh putra-putri Almaghfurlah KH Aly Wafa Chusnan.

Kajari Gresik waktu itu, Nana Riana sudah meminta kepada Camat Manyar Hendriawan Susilo untuk membuka kembali pintu gerbang SDIT untuk difungsikan sebagaimana mestinya, tapi Susilo entah kenapa bersikukuh mengabaikan permintaan kajari.

Ketika dikonfirmasi berkali-kali oleh awak media, baik melalui saluran telfon maupun datang langsung ke kantornya, namun Camat Susilo enggan memberi jawaban atas tindakannya yang tetap mengunci rapat pintu gerbang SDIT Al Ibrohimi.

Namun berkat desakan dan pendekatan beberapa pihak akhirnya Camat Manyar secara tiba-tiba menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan perselisihan di internal Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada hari ini, Selasa (29/7). did

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…