SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan respons cepat dalam menindak praktik tambang ilegal di wilayahnya. Kali ini, tambang galian C tanpa izin di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, berhasil disisir oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Operasi tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi mendapati aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Sebanyak enam orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah AI (48), warga Bungah yang diduga sebagai pemilik tambang, AY (25) operator excavator asal Lamongan, MAM (18) asal Kenjeran Surabaya yang bertugas sebagai ceker, serta tiga sopir truk, yakni AR (21) dari Bungah, R (52), dan ES (58) dari Rengel, Tuban.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami perkara tersebut.
“Penanganan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi keterangan dan mendalami kemungkinan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Selain mengamankan para pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Di antaranya satu unit excavator, tiga unit truk bermuatan material tambang dengan nomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, serta dokumen penunjang berupa tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci alat berat.
Dari catatan petugas, aktivitas tambang pada hari penggerebekan tercatat mencapai 51 rit pengangkutan menggunakan 18 unit truk. Meskipun tidak ada korban jiwa, tindakan ini dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pihak Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan ekosistem di sekitarnya. did
Editor : Moch Ilham