Pascatambang, SIG Tanam 13.424 Batang Pohon untuk Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Aceh

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penanaman bibit pohon mahoni daun kecil di lahan bekas tambang tanah liat Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, sebagai upaya reklamasi untuk memulihkan fungsi tempat hidup bagi keanekaragaman hayati. SP/SIG
Penanaman bibit pohon mahoni daun kecil di lahan bekas tambang tanah liat Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, sebagai upaya reklamasi untuk memulihkan fungsi tempat hidup bagi keanekaragaman hayati. SP/SIG

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan seluruh entitas bisnisnya dalam menjalankan bisnis dan operasi secara berkelanjutan, konsisten dilakukan salah satunya melalui pengelolaan lahan pascatambang. PT Solusi Bangun Andalas, salah satu unit usaha SIG yang beroperasi di Aceh, hingga Juni 2025 telah melakukan reklamasi seluas 32,43 hektare dengan penanaman 13.424 batang pohon untuk memulihkan fungsinya sebagai tempat hidup bagi keanekaragaman hayati.

Lahan pascatambang PT Solusi Bangun Andalas yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, kini telah didedikasikan sebagai area konservasi yang menaungi beragam aneka flora, serta berfungsi sebagai penyerap emisi karbon dan produsen oksigen. Saat ini terdapat 9 jenis flora yang memiliki kemampuan optimal dalam menyerap emisi gas rumah kaca (GRK), antara lain trembesi, sengon, jati, cemara, mahoni daun kecil, pulai, rambutan, pinang, dan mangga.

Selain aneka flora, lahan pascatambang PT Solusi Bangun Andalas juga menjadi habitat alami bagi 26 jenis satwa liar yang terdiri dari 21 jenis mamalia, empat jenis burung, dan satu jenis reptil. Bahkan, ditemukan beberapa jenis satwa liar penting seperti linsang, kijang muncak, harimau Sumatra, anjing hutan Sumatra, kucing emas, trenggiling peusing, dan lutung kelabu.

PT Solusi Bangun Andalas juga melakukan penanaman mangrove sebanyak 4.950 batang di pesisir sungai yang berada di sekitar lingkungan tambang, tepatnya di pesisir Sungai Krueng Raba, Desa Lampaya, Lhoknga, Aceh Besar, dengan luas lahan mencapai 1,25 hektare.

Secara ekologis, mangrove berfungsi sebagai penyerap emisi karbon dan penghasil oksigen yang besar, sehingga menjadi sumber daya pesisir yang potensial dalam upaya mitigasi pemanasan global. Penanaman mangrove sendiri dilakukan dengan melibatkan LSM lingkungan dan kelompok masyarakat lokal.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, sebagai bagian dari SIG Group, PT Solusi Bangun Andalas telah mewujudkan komitmennya dalam melaksanakan pertambangan berkelanjutan dengan menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan inisiatif keberlanjutan SIG sebagaimana diatur dalam SIG Sustainability Road Map 2030.

”Keanekaragaman hayati yang terlindungi dalam lingkungan yang lestari berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, dan meningkatkan daya dukungnya untuk keberlangsungan kehidupan manusia. SIG mengapresiasi PT Solusi Bangun Andalas atas inisiatif pengelolaan lingkungan yang mengantarkannya meraih penghargaan PROPER Emas 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Vita Mahreyni.

Vita Mahreyni menambahkan, hingga tahun 2024 SIG telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 507,91 hektare di seluruh kawasan tambang yang dikelola oleh Perusahaan melalui anak usaha dan unit usahanya, meliputi SIG Pabrik Tuban, PT Semen Gresik di Rembang, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Narogong, Cilacap, dan Tuban, PT Solusi Bangun Andalas di Lhoknga, dan PT Semen Baturaja Tbk.

”Reklamasi lahan pascatambang melalui penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab SIG dalam pelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. SIG berkomitmen melakukan pengelolaan lingkungan yang baik untuk memaksimalkan kemanfaatannya secara berkelanjutan,” ujar Vita Mahreyni. grs

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…