SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah berita di halaman utama harian Surabaya Pagi edisi Selasa (5/8/2025), berjudul "Pledoi Mantan KPN Surabaya dan Tim Hukumnya Saling Bertentangan".
Judul berita ini terkait pembacaan pledoi mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan tim hukumnya yang ternyata saya simak saling bertentangan. Pledoi ini sama sama dibaca terpisah di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tim penasihat hukum minta Rudi, dibebaskan. Sebaliknya, Rudi meminta maaf ke Mahkamah Agung, karir yang dibina selama 33 tahun berakhir saat ia diadili .
Sambil terisak, Rudi Suparmono, meminta maaf ke institusi Mahkamah Agung (MA) karena terjerat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi mengaku sangat mencintai MA.
Hal tersebut disampaikan Rudi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025). Rudi mengaku tidak menyangka cintanya kepada MA berakhir seperti ini.
"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya," kata Rudi.
Rudi mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dia lalu mengungkit sudah 33 tahun mengabdi di MA.
"Saya siap menerima tanggung jawab apapun dan sejatinya 33 tahun masa pengabdian saya, saya usahakan selama ini melakukan yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan," kata Rudi.
"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," tambahnya.
Dia berharap majelis mempertimbangkan terkait perjalanannya yang sudah mengabdi 33 tahun di MA. Dia berharap keputusan yang terbaik.
"Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggung jawaban saya hari ini. Tapi setidaknya Yang Mulia dapat mencatat rekam jejak yang saya tinggalkan selama kepemimpinan saya dan masa bakti saya, 33 tahun, itu jadi bahan pertimbangan Yang Mulia, sehingga dapat memastikan putusan yang akan dijatuhkan kepada saya adalah keputusan yang terbaik bagi saya, setidaknya terbaik untuk masa depan saya," tuturnya.
Berbeda dengan pengacara Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Pengacara Rudi malah meminta kliennya dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tim penasihat hukum Rudi memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak terbukti.
"(Memohon majelis hakim) agar Terdakwa Rudi Suparmono dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak Rudi Suparmono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat," kata pengacara Rudi Suparmono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Pengacara Rudi meminta hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang Rp 255 juta kepada kliennya. Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuk Rudi.
Lho kok bisa pengacara berseberangan dengan kliennya?
***
Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur hubungan Advokat dengan Klien.
Aturan ini karena, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang sangat strategis dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam sistem peradilan adversarial, advokat berperan sebagai pengawal hukum dan keadilan, membantu klien dalam memahami proses hukum dan melindungi hak-hak mereka.
Makanya ada tanggung Jawab Advokat yaitu memberikan nasihat hukum yang objektif dan profesional, Membela kepentingan klien dengan sungguh-sungguh. Sekaligus menjaga kerahasiaan informasi klien, dan berpegang teguh pada kode etik profesi. Termasuk bertindak dengan iktikad baik.?
Dalam akal sehat saya, pledoi pengacara bisa berbeda dengan pledoi klien karena beberapa alasan. Termasuk perbedaan strategi hukum, pemahaman fakta, dan interpretasi hukum.
Pengacara mungkin memiliki pandangan yang lebih objektif terhadap kasus dan berfokus pada aspek hukum yang paling mungkin memenangkan klien. Sementara klien mungkin lebih emosional dan fokus pada narasi yang lebih personal.
Apakah dalam kasus ini si pengacara memiliki keahlian dalam menyusun strategi hukum yang efektif?. Bisa jadi mereka mungkin melihat celah dalam dakwaan atau bukti yang tidak terdeteksi oleh klien.
Saya baca, pledoi si pengacara tampak lebih fokus pada argumen hukum, seperti kekurangan bukti yang memberatkan.
Sementara Rudi, sebagai klien, lebih fokus pada penceritaan ulang kejadian dan menekankan pengalaman pribadinya, yang mungkin tidak relevan secara hukum.
Rudi, dalam pledoinya memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada Majelis hakim. Pertanyaan, mengapa substansi pledoi pengacara Rudi bisa berseberangan dengan
mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya? Apa ada yang konyol dari si pengacara?
***
Menurut KBBI, konyol artinya tidak sopan; kurang ajar; agak gila; kurang akal; dan tidak berguna; atau sia-sia.
Dalam bahasa Indonesia konyol berarti lucu, menggelikan, atau tidak masuk akal. Seringkali dengan konotasi ketidakpantasan.
Kata ini bisa digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang lucu, tapi juga bisa digunakan untuk menyindir seseorang yang bertindak bodoh atau tidak masuk akal.
Bahasa dialeknya bisa berkata "kelakuan dia memang konyol." atau tindakannya tidak pantas.
Akal sehat saya berbisik, jika seorang pengacara tidak mendengarkan penjelasan klien, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan klien dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Dalam bahasa etika profesi, tindakan pengacara yang tidak mendengarkan penjelasan klien dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, khususnya Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal ini melarang pengacara memberikan keterangan yang menyesatkan klien.
Kita lihat, bagaimana putusan hakim nanti. Apakah memenuhi permintaan tim hukum Rudi atau mengapresiasi penjelasan mantan Ketua PN Surabaya. ([email protected])
Editor : Moch Ilham