Pengacara Konyol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah  berita di halaman utama harian Surabaya Pagi edisi Selasa (5/8/2025), berjudul "Pledoi Mantan KPN Surabaya dan Tim Hukumnya Saling Bertentangan".

Judul berita ini terkait pembacaan pledoi mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan tim hukumnya yang ternyata saya simak saling bertentangan. Pledoi ini sama sama dibaca  terpisah di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tim penasihat hukum minta Rudi, dibebaskan. Sebaliknya, Rudi meminta maaf ke Mahkamah Agung, karir yang dibina selama 33 tahun berakhir saat ia diadili .

Sambil terisak, Rudi Suparmono, meminta maaf ke institusi Mahkamah Agung (MA) karena terjerat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi mengaku sangat mencintai MA.

Hal tersebut disampaikan Rudi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).  Rudi mengaku tidak menyangka cintanya kepada MA berakhir seperti ini.

"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya," kata Rudi.

Rudi mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dia lalu mengungkit sudah 33 tahun mengabdi di MA.

"Saya siap menerima tanggung jawab apapun dan sejatinya 33 tahun masa pengabdian saya, saya usahakan selama ini melakukan yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan," kata Rudi.

"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," tambahnya.

Dia berharap majelis mempertimbangkan terkait perjalanannya yang sudah mengabdi 33 tahun di MA. Dia berharap keputusan yang terbaik.

"Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggung jawaban saya hari ini. Tapi setidaknya Yang Mulia dapat mencatat rekam jejak yang saya tinggalkan selama kepemimpinan saya dan masa bakti saya, 33 tahun, itu jadi bahan pertimbangan Yang Mulia, sehingga dapat memastikan putusan yang akan dijatuhkan kepada saya adalah keputusan yang terbaik bagi saya, setidaknya terbaik untuk masa depan saya," tuturnya.

Berbeda dengan pengacara Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Pengacara Rudi malah meminta kliennya dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tim penasihat hukum Rudi memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak terbukti.

"(Memohon majelis hakim) agar Terdakwa Rudi Suparmono dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak Rudi Suparmono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat," kata pengacara Rudi Suparmono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).

Pengacara Rudi meminta hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang Rp 255 juta kepada kliennya. Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuk Rudi.

Lho kok bisa pengacara berseberangan dengan kliennya?

 

***

 

Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur hubungan Advokat dengan Klien.

Aturan ini karena, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang sangat strategis dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam sistem peradilan adversarial, advokat berperan sebagai pengawal hukum dan keadilan, membantu klien dalam memahami proses hukum dan melindungi hak-hak mereka.

Makanya ada tanggung Jawab Advokat yaitu memberikan nasihat hukum yang objektif dan profesional, Membela kepentingan klien dengan sungguh-sungguh. Sekaligus menjaga kerahasiaan informasi klien, dan berpegang teguh pada kode etik profesi. Termasuk bertindak dengan iktikad baik.?

Dalam akal sehat saya, pledoi pengacara bisa berbeda dengan pledoi klien karena beberapa alasan. Termasuk perbedaan strategi hukum, pemahaman fakta, dan interpretasi hukum.

Pengacara mungkin memiliki pandangan yang lebih objektif terhadap kasus dan berfokus pada aspek hukum yang paling mungkin memenangkan klien. Sementara klien mungkin lebih emosional dan fokus pada narasi yang lebih personal.

Apakah dalam kasus ini si pengacara memiliki keahlian dalam menyusun strategi hukum yang efektif?. Bisa jadi mereka mungkin melihat celah dalam dakwaan atau bukti yang tidak terdeteksi oleh klien.

Saya baca, pledoi si pengacara tampak lebih fokus pada argumen hukum, seperti kekurangan bukti yang memberatkan.

Sementara Rudi, sebagai klien, lebih fokus pada penceritaan ulang kejadian dan menekankan pengalaman pribadinya, yang mungkin tidak relevan secara hukum.

Rudi, dalam pledoinya memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada Majelis hakim.  Pertanyaan, mengapa substansi pledoi pengacara Rudi bisa berseberangan dengan

mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya? Apa ada yang konyol dari si pengacara?

 

***

 

Menurut KBBI, konyol artinya tidak sopan; kurang ajar; agak gila; kurang akal; dan tidak berguna; atau sia-sia.

Dalam bahasa Indonesia konyol berarti lucu, menggelikan, atau tidak masuk akal. Seringkali dengan konotasi ketidakpantasan.

Kata ini bisa digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang lucu, tapi juga bisa digunakan untuk menyindir seseorang yang bertindak bodoh atau tidak masuk akal.

Bahasa dialeknya bisa berkata "kelakuan dia memang konyol." atau tindakannya  tidak pantas.

Akal sehat saya berbisik, jika seorang pengacara tidak mendengarkan penjelasan klien, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan klien dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Dalam bahasa etika profesi, tindakan pengacara yang tidak mendengarkan penjelasan klien dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, khususnya Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal ini melarang pengacara memberikan keterangan yang menyesatkan klien.

Kita lihat, bagaimana putusan hakim nanti. Apakah memenuhi permintaan tim hukum Rudi atau mengapresiasi penjelasan mantan Ketua PN Surabaya. ([email protected])

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…