SURABAYA PAGI, Madiun – Pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium bagi direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diduga menyalahi ketentuan yang berlaku. Praktik yang dinilai merugikan keuangan negara itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Irwan Febrianto Nugroho, pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Usai mendaftarkan laporan, Irwan menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada tahun 2019 dan 2020.
“Saya melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembagian jaspro dan tentium direksi pada 2019 dan 2020. Realisasinya melebihi batas maksimal yang diatur dalam peraturan,” jelas Irwan kepada awak media di depan kantor Kejari Madiun.
Ia merujuk pada Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103 yang mengatur bahwa pembagian jaspro dan tentium maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Namun, dalam praktiknya, PDAM disebut membagikan hingga 15 persen.
“Artinya ada kelebihan 10 persen setiap tahun yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Temuan ini tidak datang tiba-tiba. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti hal serupa dalam pembagian jaspro dan tentium tahun 2021. Hasil audit yang dirilis pada 2023 bahkan mencantumkan adanya pengembalian kelebihan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Irwan mengaku menelusuri lebih jauh dan menganalisis laporan keuangan PDAM untuk tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, ia menemukan indikasi pelanggaran yang sama dalam dua tahun tersebut.
“Data keuangan menunjukkan adanya pembagian jaspro dan tentium yang melebihi batas wajar, namun belum ada proses pengembalian seperti yang terjadi pada tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dicky Andi Firmansyah, guna memberikan keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasi Intel belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (man)
Editor : Redaksi