SURABAYA PAGI, Madiun – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun), Suyoto, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem. Namun, alih-alih memberi penjelasan, Suyoto justru memilih untuk tak banyak bicara kepada awak media.
Saat dikonfirmasi usai klarifikasi, Kamis (4/9/2025), Suyoto menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Langsung ke penyelidik saja,” katanya singkat. Bahkan ketika wartawan mencoba menemuinya di kantor PDAM, ia kembali tak bisa ditemui dengan alasan tengah rapat.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), pelapor Irwan Febrianto Nugroho juga sudah diperiksa Kejari. Warga Sidoarjo itu menuding pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019–2020 menyalahi aturan karena porsinya melebihi ketentuan.
Dalam laporannya ke Kejari Kota Madiun, Kamis (7/8/2025), Irwan menyebut dugaan pelanggaran Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 Pasal 103. Seharusnya jaspro dan tantiem dibatasi maksimal 5 persen dari laba perusahaan, tetapi realisasi PDAM justru mencapai 15 persen.
Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menguatkan dugaan itu. Pada 2021, pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM Kota Madiun sempat kena semprit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 bahkan mencatat adanya pengembalian kelebihan pembagian lebih dari Rp1 miliar. (man)
Editor : Redaksi