Polres Madiun Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polres Madiun membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Empat orang tersangka diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai 1,1 kilogram.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya warga Madiun dengan profesi pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami temukan satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi sabu 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” kata Kemas saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Kepada Polisi tersangka IIR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya diedarkan di wilayah Nglames.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga memburu IIR yang diduga sebagai kurir.

IIR dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ia mengaku hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya untuk diedarkan di Nglames.

Petugas kemudian menangkap DBP alias Kancil yang berperan membantu distribusi. Dari tangan DBP, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka ada satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…