Polres Madiun Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polres Madiun membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Empat orang tersangka diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai 1,1 kilogram.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya warga Madiun dengan profesi pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami temukan satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi sabu 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” kata Kemas saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Kepada Polisi tersangka IIR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya diedarkan di wilayah Nglames.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga memburu IIR yang diduga sebagai kurir.

IIR dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ia mengaku hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya untuk diedarkan di Nglames.

Petugas kemudian menangkap DBP alias Kancil yang berperan membantu distribusi. Dari tangan DBP, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka ada satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…