Polres Madiun Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polres Madiun membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Empat orang tersangka diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai 1,1 kilogram.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya warga Madiun dengan profesi pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami temukan satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi sabu 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” kata Kemas saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Kepada Polisi tersangka IIR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya diedarkan di wilayah Nglames.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga memburu IIR yang diduga sebagai kurir.

IIR dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ia mengaku hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya untuk diedarkan di Nglames.

Petugas kemudian menangkap DBP alias Kancil yang berperan membantu distribusi. Dari tangan DBP, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka ada satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…