SURABAYA PAGI, Madiun – Polres Madiun membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Empat orang tersangka diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai 1,1 kilogram.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya warga Madiun dengan profesi pekerja swasta.
“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami temukan satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi sabu 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” kata Kemas saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Kepada Polisi tersangka IIR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya diedarkan di wilayah Nglames.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.
Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga memburu IIR yang diduga sebagai kurir.
IIR dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ia mengaku hanya bertugas mengantar barang dari Surabaya untuk diedarkan di Nglames.
Petugas kemudian menangkap DBP alias Kancil yang berperan membantu distribusi. Dari tangan DBP, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.
Kemas menegaskan, bandar yang memasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka ada satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.
Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (man)
Editor : Redaksi