Bandar Sabu Menganti Dibekuk, Polisi Sita Sabu 27,59 gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo bersama anggota Unit Reskrim memperlihatkan tersangka bandar sabu SR (44) asal Menganti beserta barang bukti yang berhasil disita aparat. Foto: SP/Grs.
Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo bersama anggota Unit Reskrim memperlihatkan tersangka bandar sabu SR (44) asal Menganti beserta barang bukti yang berhasil disita aparat. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Seorang bandar sabu berhasil diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cerme, Polres Gresik. Ia ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Bandar sabu yang dibekuk berinisial SR (44), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. Bersamanya ikut disita barang bukti sabu seberat 27,59 gram.

"Penangkapan dilakukan anggota pada Jumat (27/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Ini berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan adanya bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mendapati laporan ini, anggota Reskrim segera menindaklanjuti ke lokasi," ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo, Senin (24/7/2023).

Kediaman bandar yang didatangi ternyata merupakan rumah kontrakan. Di rumah ini pula dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR.

"Saat digrebek, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dari sini diamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih. Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke Polsek Cerme. Setelah dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil disita sebanyak 27,59 gram," beber Kapolsek Cerme.

Selain bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank dan sebuah timbangan digital. Juga ikut disita seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. grs

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…