Bandar Sabu Menganti Dibekuk, Polisi Sita Sabu 27,59 gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo bersama anggota Unit Reskrim memperlihatkan tersangka bandar sabu SR (44) asal Menganti beserta barang bukti yang berhasil disita aparat. Foto: SP/Grs.
Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo bersama anggota Unit Reskrim memperlihatkan tersangka bandar sabu SR (44) asal Menganti beserta barang bukti yang berhasil disita aparat. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Seorang bandar sabu berhasil diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cerme, Polres Gresik. Ia ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Bandar sabu yang dibekuk berinisial SR (44), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. Bersamanya ikut disita barang bukti sabu seberat 27,59 gram.

"Penangkapan dilakukan anggota pada Jumat (27/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Ini berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan adanya bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mendapati laporan ini, anggota Reskrim segera menindaklanjuti ke lokasi," ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andi Asworo, Senin (24/7/2023).

Kediaman bandar yang didatangi ternyata merupakan rumah kontrakan. Di rumah ini pula dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR.

"Saat digrebek, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dari sini diamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih. Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke Polsek Cerme. Setelah dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil disita sebanyak 27,59 gram," beber Kapolsek Cerme.

Selain bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank dan sebuah timbangan digital. Juga ikut disita seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. grs

Berita Terbaru

Indonesia Walk for Peace 2026, 57 Bhikkhu Tempuh 666 Km Sebarkan Pesan Perdamaian dan Kerukunan

Indonesia Walk for Peace 2026, 57 Bhikkhu Tempuh 666 Km Sebarkan Pesan Perdamaian dan Kerukunan

Jumat, 22 Mei 2026 11:36 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 11:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat perdamaian dan kerukunan antarumat beragama digaungkan melalui perjalan spiritual lintas negara dalam rangkaian kegiatan In…

DPRD Sumenep Dorong Pemkab Lakukan Penghapusan Aset Tak Produktif demi Efisiensi Anggaran

DPRD Sumenep Dorong Pemkab Lakukan Penghapusan Aset Tak Produktif demi Efisiensi Anggaran

Jumat, 22 Mei 2026 11:34 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 11:34 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep– DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera melakukan penghapusan terhadap aset daerah yang sudah t…

Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

Jumat, 22 Mei 2026 10:18 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah d…

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, G…

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka…

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Surabayapagi.com : Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memuji langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat pengentasan kemiskinan…