Gandeng Polda Jatim, Pemkot Mojokerto Gelar FGD Penyelesaian Permasalahan Hukum Koperasi

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kota Mojokerto bersama Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025).

Forum diskusi kelompok ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi di Kota Mojokerto. 

Ani Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto mengatakan, FGD melibatkan berbagai pihak terkait. Diantaranya mengundang gerakan koperasi se-Kota Mojokerto, aparat penegak hukum dan ahli hukum. 

"Kita memberikan kesempatan kepada sejumlah koperasi berbadan hukum Kota Mojokerto yang kemarin mendapat panggilan dari Polda Jatim untuk berkonsultasi langsung perihal bagaimana tindak lanjut proses hukumnya serta upaya untuk meminimalisirnya," jelasnya.

Ani menyebut, FGD ini juga mengidentifikasi secara mendalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi, baik dari segi regulasi, pelaksanaan operasional, maupun sengketa internal.

"Setelah masalah teridentifikasi, kita bersama-sama akan mencari solusi terbaik dan alternatif yang relevan, termasuk rekomendasi perubahan regulasi atau perbaikan sistem," tukasnya.

Sehingga, lanjut Ani, terjadi peningkatan pemahaman: semua pihak terkait mengenai hukum perkoperasian, agar dapat meminimalkan potensi masalah di masa depan.

"Melalui FGD, kita berharap dapat tercipta tata kelola koperasi di Kota Mojokerto yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian," pungkasnya.

Sementara itu, AKP Moch Djupri SH, Kanit Indagsi Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Jawa Timur selaku narasumber FGD dalam paparannya membahas terkait penyelenggaraan koperasi di Jawa Timur. 

Diantaranya soal, dasar hukum tindakan kepolisian, Dasar hukum koperasi, bidang usaha koperasi, perijinan, AD/ART, potensi pelanggaran atau tindak pidana.

"Ada beberapa pasal di KUHP yang bisa menjerat pelaku koperasi, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan serta tindak pidana perbankan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pelanggaran lain diluar tindak pidana tersebut diatas. Seperti penerapan bunga diatas 24 persen per tahun, kegiatan gadai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk sanksinya maksimal berupa penutupan koperasi atau sanksi administrasi," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

SurabayaPagi, Blitar — Gebrakan baru bagi ekosistem wirausaha muda hadir di Bumi Bung Karno. Universitas Islam Balitar menjadi pusat kemeriahan Satsu Fest V…

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…