Gandeng Polda Jatim, Pemkot Mojokerto Gelar FGD Penyelesaian Permasalahan Hukum Koperasi

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kota Mojokerto bersama Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025).

Forum diskusi kelompok ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi di Kota Mojokerto. 

Ani Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto mengatakan, FGD melibatkan berbagai pihak terkait. Diantaranya mengundang gerakan koperasi se-Kota Mojokerto, aparat penegak hukum dan ahli hukum. 

"Kita memberikan kesempatan kepada sejumlah koperasi berbadan hukum Kota Mojokerto yang kemarin mendapat panggilan dari Polda Jatim untuk berkonsultasi langsung perihal bagaimana tindak lanjut proses hukumnya serta upaya untuk meminimalisirnya," jelasnya.

Ani menyebut, FGD ini juga mengidentifikasi secara mendalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi, baik dari segi regulasi, pelaksanaan operasional, maupun sengketa internal.

"Setelah masalah teridentifikasi, kita bersama-sama akan mencari solusi terbaik dan alternatif yang relevan, termasuk rekomendasi perubahan regulasi atau perbaikan sistem," tukasnya.

Sehingga, lanjut Ani, terjadi peningkatan pemahaman: semua pihak terkait mengenai hukum perkoperasian, agar dapat meminimalkan potensi masalah di masa depan.

"Melalui FGD, kita berharap dapat tercipta tata kelola koperasi di Kota Mojokerto yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian," pungkasnya.

Sementara itu, AKP Moch Djupri SH, Kanit Indagsi Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Jawa Timur selaku narasumber FGD dalam paparannya membahas terkait penyelenggaraan koperasi di Jawa Timur. 

Diantaranya soal, dasar hukum tindakan kepolisian, Dasar hukum koperasi, bidang usaha koperasi, perijinan, AD/ART, potensi pelanggaran atau tindak pidana.

"Ada beberapa pasal di KUHP yang bisa menjerat pelaku koperasi, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan serta tindak pidana perbankan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pelanggaran lain diluar tindak pidana tersebut diatas. Seperti penerapan bunga diatas 24 persen per tahun, kegiatan gadai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk sanksinya maksimal berupa penutupan koperasi atau sanksi administrasi," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Balai POM Gelar Sosialisasi Gizi Seimbang dan Pangan Aman di Kelurahan Nitu

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Balai POM Gelar Sosialisasi Gizi Seimbang dan Pangan Aman di Kelurahan Nitu

Kamis, 30 Jul 2026 10:56 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Bima - Sebagai upaya mendukung program prioritas nasional terkait percepatan penurunan angka stunting, Balai Pengawas Obat dan Makanan…

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dosen Hukum Korporasi Universitas Merdeka Madiun, Angga Pramodya Pradhana, mempertanyakan dasar hukum perubahan kebijakan Pemkot…

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Mengatasi dampak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Lamongan salurkan 25 ribu liter air bersih kepada masyarakat, Selasa (28/7)…

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi, komitmen, dan keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjalankan berbagai program pembangunan keluarga membuahkan a…

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…