Gandeng Polda Jatim, Pemkot Mojokerto Gelar FGD Penyelesaian Permasalahan Hukum Koperasi

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS
FGD terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kota Mojokerto bersama Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Permasalahan Hukum Perkoperasian di Gedung PLUT Makarya Kota Mojokerto, Rabu (20/8/2025).

Forum diskusi kelompok ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi di Kota Mojokerto. 

Ani Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto mengatakan, FGD melibatkan berbagai pihak terkait. Diantaranya mengundang gerakan koperasi se-Kota Mojokerto, aparat penegak hukum dan ahli hukum. 

"Kita memberikan kesempatan kepada sejumlah koperasi berbadan hukum Kota Mojokerto yang kemarin mendapat panggilan dari Polda Jatim untuk berkonsultasi langsung perihal bagaimana tindak lanjut proses hukumnya serta upaya untuk meminimalisirnya," jelasnya.

Ani menyebut, FGD ini juga mengidentifikasi secara mendalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi koperasi, baik dari segi regulasi, pelaksanaan operasional, maupun sengketa internal.

"Setelah masalah teridentifikasi, kita bersama-sama akan mencari solusi terbaik dan alternatif yang relevan, termasuk rekomendasi perubahan regulasi atau perbaikan sistem," tukasnya.

Sehingga, lanjut Ani, terjadi peningkatan pemahaman: semua pihak terkait mengenai hukum perkoperasian, agar dapat meminimalkan potensi masalah di masa depan.

"Melalui FGD, kita berharap dapat tercipta tata kelola koperasi di Kota Mojokerto yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian," pungkasnya.

Sementara itu, AKP Moch Djupri SH, Kanit Indagsi Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Jawa Timur selaku narasumber FGD dalam paparannya membahas terkait penyelenggaraan koperasi di Jawa Timur. 

Diantaranya soal, dasar hukum tindakan kepolisian, Dasar hukum koperasi, bidang usaha koperasi, perijinan, AD/ART, potensi pelanggaran atau tindak pidana.

"Ada beberapa pasal di KUHP yang bisa menjerat pelaku koperasi, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan serta tindak pidana perbankan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pelanggaran lain diluar tindak pidana tersebut diatas. Seperti penerapan bunga diatas 24 persen per tahun, kegiatan gadai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk sanksinya maksimal berupa penutupan koperasi atau sanksi administrasi," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…