SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan solusi instan untuk setiap persoalan. Pernyataan Muzani diungkap saat menyampaikan pidato pada Hari Konstitusi Nasional.
Muzani mengatakan, MPR memiliki kewenangan luar biasa, yakni menyusun atau merevisi UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Menurutnya, tugas itu tak ubahnya seperti arsitek yang harus memastikan rumah kebangsaan tetap berdiri kokoh dan utuh.
"Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Jelas pesan politik Ketua MPR Ahmad Muzani. Sebagai partai penguasa sekarang ia secara terbuka menyatakan tak tergoda melakukan amandemen UUD 1945.
***
Hingga hari Selasa (19/8) tak satu pun terdengar anggota MPR mendorong diadakan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut pasal 37 UUD 1945, MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Usulan amandemen UUD 1945 datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lebih spesifik, usulan tersebut dapat diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
Sinyal dorongan amandemen UUD 1945 sejak 10 tahun terakhir menggema di ruang publik. Saat ini bahkan telah terbentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI. Ketuanya oleh Taufik Basari (Nasdem) dengan wakil ketua: Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Kel DPD).
Jumlah anggota K3 total 65 orang; 9 PDIP, 9 Golkar, 8 Gerindra, 6 Nasdem, 6 PKB, 5 PKS, 5 PAN, 4 Demokrat, dan 13 DPD. Anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis lalu (30/1/25) telah mengadakan rapat Pleno pertama. Rapat dipimpin Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Sebagai Wakil Ketua, Ibas mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian.
Pada rapat pleno ini telah mengkukuhkan Keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.
Secara prosedur, amendemen UUD 1945 harus melalui proses panjang yang transparan.
Dalam hal ini, masyarakat harus mengetahui alasan di balik perubahan tersebut. Selain itu, amendemen juga harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat mulai dari akademisi, tokoh, hingga rakyat biasa.
Bahkan ada yang berpendapat, Amandemen harus berlandaskan pada konsensus (kesepakatan) yang luas, mencakup banyak kalangan.
Artinya, tidak boleh didasarkan kepada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang. Melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa. Nah! Ini aturannya.
***
Akal sehat saya bertanya sudahkah ada lembaga yang melakukan kajian mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945.
Dengan jumlah pemilih muda yang dominan, perlukah ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Ini terkait dengan relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?"
Tentu memerlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Saat ini ada usulan dari Forum Purnawirawan TNI soal kembali ke UUD 1945 yang asli. Ini berarti ada wacana amandemen atau perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945. Bahkan ada sebuah diskusi terbatas yang digelar di Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG), Jum’at (16/5/2025).
Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, pakar, hingga aktivis demokrasi dan konstitusi ini menganggap penting mengevaluasi praktik ketatanegaraan Indonesia yang dinilai sangat problematik dan semakin jauh dari cita-cita reformasi.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penting dilakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945 karena muncul berbagai dinamika dalam praktik ketatanegaraan selama 27 tahun reformasi terutama mengevaluasi kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang mengarah pada perbaikan sistem. Terlebih, gagasan amandemen kelima UUD Tahun 1945 pernah bergulir di MPR yang diawali pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945 telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa ketua umum partai politik, dan sebagian besar setuju gagasan tersebut ditindaklanjuti MPR,” ujar Prof Jimly saat paparan sekaligus membuka diskusi.
Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.
Suara Prof. Jimly tak ubahnya kalangan civil society, sama dengan Forum Purnawirawan TNI.
***
Catatan jurnalistik saya, hingga kini, Amandemen UUD 1945 telah memicu polemik di masyarakat. Ada pro dan kontra. Praktis, usulan perubahan ini telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis. Kalangan masyarakat umum belum menggaung.
Mengingat Amandemen UUD 1945 menyangkut perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antar lembaga negara, sistem pemilihan umum, dan hak-hak warga negara.
Secara akal sehat perubahan ini tentu saja akan mempengaruhi peta kekuatan politik dan kepentingan berbagai kelompok.
Pertanyaannya kepentingan politik mana yang kini paling dominan? Usulan dari 1/3 anggota MPR dibutuhkan.
Siapa dari berbagai kelompok yang ingin memperkuat kekuasaan adanya Amandemen ini? Akal sehat saya bilang kelompok pengusul bisa ditebak ingin memperluas partisipasi politik. Mereka mengklaim tak ingin mempertahankan status quo. Wajar saat ini tercipta tarik ulur kepentingan yang kompleks.
Saya catat, usulan amandemen pernah digulirkan era Presiden Jokowi. Isu yang santer ada keinginan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dari case ini contoh amandemen bisa menjadi alat politik untuk kepentingan jangka pendek.
Usulan dari Forum Purnawiran TNI, membuka potensi menjadi ‘bola liar’.
Inilah manuver politik. Usulan itu sudah masuk di gedung kura-kura Senayan. Sekarang usulan Amandemen UUD 1945 sudah menjadi soal politik. Nada nadanya isu yang ingin diubah kesana-kemari. Mari kita tunggu. ([email protected])
Editor : Moch Ilham