Sebanyak 91.028 Guru Agama Islam Berpeluang Terima Tunjangan Profesi Guru mulai 2026
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaan tunjangan profesi guru agama (PPG) selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, juga dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Baznas, sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah, dapat menyalurkan bantuannya, termasuk untuk kesejahteraan guru agama," katanya saat dihubungi Surabaya Pagi, di Jakarta, Rabu (20/8).
Baznas menyalurkan bantuan kepada guru agama dalam berbagai bentuk, seperti tunjangan profesi, insentif, atau bantuan langsung.
Selama ini, katanya, Kementerian Agama (Kemenag) telah bekerja sama dengan Baznas dalam penyaluran bantuan untuk guru agama. Kemenag bisa mengalokasikan dana dari APBN dan APBD, dan Baznas juga turut berkontribusi.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non-ASN telah mengalami kenaikan. "Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru'ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sejalan Arahan Presiden
Sebanyak 91.028 guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (Daljab) berpeluang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Mereka berhak menerima tunjangan tersebut jika berhasil lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh tahun ini.
Nasaruddin juga menekankan TPG untuk guru non-ASN telah mengalami kenaikan.
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menetapkan 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta program PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II Tahun 2025. Jumlah ini melengkapi 21.715 guru PAI yang tergabung pada angkatan I.
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru non-ASN menerima Rp 2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Bantah Isu PPG Dihentikan
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG Kemendikdasmen) Nunuk Suryani tegaskan isu yang beredar terkait dihentikannya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu di 2026 tidak benar. Ia menyebut hal tersebut sebuah kekeliruan informasi.
"Tidak benar (PPG bagi Guru Tertentu di 2026 dihentikan)," tegas Nunuk kepada wartawan usai acara Peluncuran Gerakan Numerasi Nasional di SDN Meruya Selatan 04 Pagi, Jakarta Barat, Selasa (19/8/2025).
Nunuk menyebut masalah PPG bagi Guru Tertentu yang dahulunya bernama PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya pasti selalu ada. Saat ini, Kemendikdasmen masih membuka seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode kedua di 2025.
Mengutip akun Kemenag, sasaran PPG bagi Guru Tertentu yang diselenggarakan Kemendikdasmen di 2025 adalah 800 ribu guru. Pada periode pertama 2025, sudah ada 600 ribu guru yang mengikuti PPG, sehingga sisa kuota yang tersedia pada tahap kedua adalah 200 ribu guru.
Kendati demikian, Nunuk memastikan bila ada guru yang terkendala pada seleksi administrasi periode kedua ini, PPG bagi Guru Tertentu akan selalu diselenggarakan. Target utamanya hingga seluruh guru tersertifikasi.
"Kalau tahun ini itu yang sekarang seleksi administrasi tapi (kalau) ada yang terkendala administrasi itu tetapkan akan dibuka tahun depan (PPG bagi Guru Tertentu)," urai Nunuk.
"Jadi itu keliru kalau tahun depan sudah enggak ada. (PPG bagi Guru Tertentu) ada terus sampai semua guru diberi kesempatan untuk ikut PPG," sambungnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham