Setelah Terima Rp 21,9 Miliar, 3 Hakim Lepas Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus dugaan korupsi perkara vonis lepas ekspor minyak goreng hakim nonaktif Djuyamto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Terdakwa kasus dugaan korupsi perkara vonis lepas ekspor minyak goreng hakim nonaktif Djuyamto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

i

Dalam Kasus Suap Atas Vonis Terdakwa Korporasi Ekspor Minyak Goreng yang Mereka Adili 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto, diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas perkara ekspor minyak goreng (migor). Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

Jaksa mendakwa dua anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar. Jaksa mengatakan uang itu diterima dari terdakwa korporasi yang mereka adili.

Majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis lepas perkara migor tersebut diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Sidang dakwaan ketiganya digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Jaksa mengatakan total suap yang diterima majelis hakim atas pemberian vonis lepas tersebut sebesar Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar. Hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar dari suap tersebut.

"Perbuatan Terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelas IA khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Agam.

 

Terkait Vonis Ontslag

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi

Perkara Djuyamto teregister dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, perkara Agam dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan perkara Ali dengan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Djuyamto dkk atas dugaan suap vonis lepas perkara migor tersebut.

Jaksa mengatakan terdakwa sudah menawarkan Rp 20 miliar kepada hakim sebelum sidang dimulai.

Perkara migor itu melibatkan tiga korporasi sebagai terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan pengacara para terdakwa korporasi, Ariyanto, menghubungi Wahyu Gunawan, yang merupakan panitera pengadilan, pada Januari 2024 dan menanyakan susunan majelis hakim perkara tersebut. Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut di PN Jakpus salah satunya ialah hakim Djuyamto.

 

Tawarkan Rp 20 miliar Kabulkan Eksepsi

Pada pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Djuyamto akan ada berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan dirinya mendapat informasi dari Arif, yang saat itu Wakil Ketua PN Jakpus, bahwa hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut ialah Djuyamto.

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran Ariyanto kepada Djuyamto agar mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa korporasi migor. Wahyu mengatakan Ariyanto memberikan tawaran Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi tersebut.

Jaksa mengatakan Djuyamto belum memberikan jawaban saat itu. Jaksa mengatakan Djuyamto ingin membaca lebih dulu permohonan eksepsi terdakwa korporasi migor tersebut.

Pada Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto di salah satu warung soto di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Wahyu menyerahkan dokumen konsep eksepsi dari Ariyanto kepada Djuyamto.

Jaksa mengatakan Djuyamto menyampaikan akan mempelajari dokumen tersebut. Setelah mempelajarinya, kata jaksa, Djuyamto mengatakan kepada Wahyu bahwa permohonan eksepsi itu tidak dapat dikabulkan.

"Sekitar satu minggu kemudian, Wahyu Gunawan kembali menemui Djuyamto di depan lobi Apartemen Pakubuwono View. Dalam pertemuan tersebut, Djuyamto mengatakan kepada Wahyu Gunawan bahwa permohonan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto saat itu meminta Wahyu berkoordinasi dengan Arif, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia mengatakan semua arahan terkait perkara migor dilakukan melalui Arif.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan (panitera) untuk mempengaruhi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom," kata jaksa

"Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya. n erc/jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkat aplikasi digital tax surveillance park (TS Park), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota,…

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerima bantuan sosial (bansos) yang sering tidak tepat sasaran, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai…

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…