Setelah Terima Rp 21,9 Miliar, 3 Hakim Lepas Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus dugaan korupsi perkara vonis lepas ekspor minyak goreng hakim nonaktif Djuyamto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Terdakwa kasus dugaan korupsi perkara vonis lepas ekspor minyak goreng hakim nonaktif Djuyamto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

i

Dalam Kasus Suap Atas Vonis Terdakwa Korporasi Ekspor Minyak Goreng yang Mereka Adili 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto, diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas perkara ekspor minyak goreng (migor). Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

Jaksa mendakwa dua anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar. Jaksa mengatakan uang itu diterima dari terdakwa korporasi yang mereka adili.

Majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis lepas perkara migor tersebut diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Sidang dakwaan ketiganya digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Jaksa mengatakan total suap yang diterima majelis hakim atas pemberian vonis lepas tersebut sebesar Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar. Hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar dari suap tersebut.

"Perbuatan Terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelas IA khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Agam.

 

Terkait Vonis Ontslag

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi

Perkara Djuyamto teregister dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, perkara Agam dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan perkara Ali dengan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Djuyamto dkk atas dugaan suap vonis lepas perkara migor tersebut.

Jaksa mengatakan terdakwa sudah menawarkan Rp 20 miliar kepada hakim sebelum sidang dimulai.

Perkara migor itu melibatkan tiga korporasi sebagai terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengatakan pengacara para terdakwa korporasi, Ariyanto, menghubungi Wahyu Gunawan, yang merupakan panitera pengadilan, pada Januari 2024 dan menanyakan susunan majelis hakim perkara tersebut. Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut di PN Jakpus salah satunya ialah hakim Djuyamto.

 

Tawarkan Rp 20 miliar Kabulkan Eksepsi

Pada pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Djuyamto akan ada berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan dirinya mendapat informasi dari Arif, yang saat itu Wakil Ketua PN Jakpus, bahwa hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut ialah Djuyamto.

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran Ariyanto kepada Djuyamto agar mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa korporasi migor. Wahyu mengatakan Ariyanto memberikan tawaran Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi tersebut.

Jaksa mengatakan Djuyamto belum memberikan jawaban saat itu. Jaksa mengatakan Djuyamto ingin membaca lebih dulu permohonan eksepsi terdakwa korporasi migor tersebut.

Pada Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto di salah satu warung soto di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Wahyu menyerahkan dokumen konsep eksepsi dari Ariyanto kepada Djuyamto.

Jaksa mengatakan Djuyamto menyampaikan akan mempelajari dokumen tersebut. Setelah mempelajarinya, kata jaksa, Djuyamto mengatakan kepada Wahyu bahwa permohonan eksepsi itu tidak dapat dikabulkan.

"Sekitar satu minggu kemudian, Wahyu Gunawan kembali menemui Djuyamto di depan lobi Apartemen Pakubuwono View. Dalam pertemuan tersebut, Djuyamto mengatakan kepada Wahyu Gunawan bahwa permohonan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto saat itu meminta Wahyu berkoordinasi dengan Arif, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia mengatakan semua arahan terkait perkara migor dilakukan melalui Arif.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan (panitera) untuk mempengaruhi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom," kata jaksa

"Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya. n erc/jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…