SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
Mulanya pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tengah digodok. Adapun Perpres ini akan mengakomodir transisi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian melalui revisi UU Haji yang akan disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen Pan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Supratman berharap Kementerian Haji dan Umrah nantinya mampu memperlancar pelaksanaan proses ibadah haji. Ia berharap pembentukan UU haji bisa mengakomodir jutaan jemaah RI yang beribadah di Tanah Suci
Setelah itu, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu Cucun.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham