SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Setelah Demo 25 Agustus, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad, buka kartu perihal polemik tunjangan perumahan anggota DPR senilai Rp 50 juta. Dalam keterangan pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025), Dasco menjelaskan anggaran rumah Rp 50 juta setiap bulan berlaku dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
Akumulasi ini akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029.
Mengingat tahun 2024 anggarannya belum tersedia langsung sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 itu per bulan Rp 50 juta.
"Saya luruskan setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025," kata Dasco. n erc/rmc
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…
Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…
Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…
Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…
Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB
Obituari
Oleh Muhajirin
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…
Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB
SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…