Menukil "Kreativitas" Mantan Wamenaker Noel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, satu minggu ini masih tranding topic.

Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan. "Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Budi mengatakan KPK akan membuka isi empat ponsel tersebut. Dia mengatakan empat ponsel itu diduga milik Noel.

Cara simpan HP di plafon ini bisa jadi kreativitas Noel.

Noel, bisa anggap plafon rumah itu multifungsi.

Bagi Noel, bisa jadi plafon bukan sekedar untuk menutup rangka atap agar ruangan terlihat rapi. Juga bukan untuk meningkatkan estetika dan keindahan interior. Selain menahan panas dan suara dari atap. Termasuk mencegah debu dan kotoran dari atap masuk ke dalam ruangan. Selain itu, plafon juga dapat digunakan untuk memasang instalasi seperti kabel dan pipa. Noel, memfungsikan plafon untuk menyimpan HP. Secara positif, ini pekerjaan kreatif. Secara negatif, simpan HP di plafon, untuk umpeti HPnya agar tidak disita KPK.

KPK bisa gunakan direction finder melacak keberadaan perangkat komunikasi kayak HP.

 

***

 

"Kreativitas " Noel yang juga disorot, omongannya agar koruptor dipidana mati. Ia seperti tidak tahu syarat pelaku korupsi harus di vonis mati.

Makanya, saat Noel ditahanan KPK, publik mengolok olok.

Seperti sebuah poster diskusi satir yang menampilkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai pembicara hukuman mati bagi koruptor. Dan ini makin menjadi sorotan publik. Poster ini dibuat sebagai sindiran tajam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan pada 20 Agustus lalu.

Poster tersebut diunggah oleh aktivis antikorupsi Emerson Yuntho pada 21 Agustus. Dalam poster itu tertulis mengundang Noel untuk menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Efek Jera untuk Koruptor". Acara ini dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Langkah ini menyoroti ironi sikap Noel yang sebelumnya dikenal vokal menuntut hukuman mati bagi koruptor, tapi kini justru terjerat dalam kasus serupa.

 

***

 

Praktik "kreativitas" lanjutan, Noel ajukan amnesti meski perkaranya belum berkekuatan hukum tetap atau incrach. Ya Noel, masih ditahan KPK. Ia seperti manusia baru bangun tidur mendadak (orang jawa mengistilahkan nglindur). Belum diproses hukum hingga tuntas, sudah minta amnesti.

Akal sehat saya menilai kualitas ajuan amnestinya baru tahap omon omon.

Apalagi Selasa (26/8) penyidik KPK menemukan empat handphone di plafon rumahnya. Ini saya katagorikan "kreativitas" ala Noel.

juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan empat ponsel itu diduga milik Noel.

Apakah Noel, tak paham bahwa plafon rumah berfungsi untuk menutup rangka atap agar ruangan terlihat rapi. Selain, meningkatkan estetika dan keindahan interior, menahan panas dan suara dari atap, serta mencegah debu dan kotoran dari atap masuk ke dalam ruangan. Selain itu, plafon juga dapat digunakan untuk memasang instalasi seperti kabel dan pipa.

Jadwalnya, KPK akan tanyakan ke Noel, apakah memang 4 HP itu sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon.

 

***

 

Satu orang memiliki 4 handphone adalah fenomena. Saat ini orang cenderung hanya memiliki dua ponsel. Ini untuk membantunya  menjaga batas antara kehidupan pribadi dan profesional, terutama jika aktivitas kerja mereka sangat intens.

Ponsel yang satu mungkin digunakan untuk komunikasi dasar dan kebutuhan sehari-hari, sementara ponsel lain bisa untuk kebutuhan khusus seperti bisnis, media sosial, atau bermain game.

Pertanyaannya ada apa Noel menyimpan ponsel di plafon? Mengapa? Menurut Dr. Lilly Friedman, MD, sebagaimana yang dilansir dari The Healthy, simpan di saku saja dikritik pakar kesehatan. Saku dianggap tempat terburuk untuk menyimpan ponsel.

Hal ini karena ketika ponsel dalam keadaan hidup bisa memaparkan radiasi dua hingga tujuh kali lebih tinggi ketika disimpan di saku dibandingkan dengan disimpan di dalam dompet atau sarung. Badan Internasional untuk Penelitian Kanker dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan bahwa radiasi ponsel juga bersifat karsinogenik bagi manusia. Hanya dengan duduk di depan ponsel dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti linu panggul atau masalah punggung lainnya.

Oleh karena itu, perhatikan kembali tempat penyimpanan ponsel.

Menurut National Sleep Foundation, diketahui juga bahwa lampu LED dari layar ponsel dapat mengganggu produksi melatonin dan ritme sirkadian. Sehingga hal ini dapat mengganggu kualitas tidur.

Juga menyimpan perangkat seperti ponsel di dalam laci bisa menimbulkan masalah, apalagi jika dilakukan selama berbulan-bulan. Selain itu, menurut Time, panas yang berlebih juga dapat menyebabkan banyak hal, mulai dari kehilangan data, kerusakan hingga kebocoran baterai.

Sementara itu, sama halnya dengan suhu panas, suhu dingin pun bisa menghadirkan banyak masalah pada perangkat. Ketika ponsel disimpan di dalam laci saat cuaca dingin, bisa membuat ponsel menjadi mati.

Bahkan kemungkinan buruk lainnya yang bisa terjadi, seperti timbulnya masalah pada tampilan, masa pakai baterai yang cepat habis, hingga pada beberapa kasus yang jarang terjadi, yaitu layarnya menjadi pecah.

Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Mikrobiologi Terapan dan Lingkungan, benda apa pun termasuk ponsel yang berada dalam jarak tiga kaki dari tempat pembilasan, seperti kamar mandi dan toilet dapat terkontaminasi dengan bakteri atau virus di udara.

Nah, Noel, saya pikir punya alasan mengapa 4 HPnya disimpan di plafon rumahnya?

Diduga sangking "kreatifnya" fungsi plafon rumah yang berguna untuk melindungi ruangan dari cuaca, diabaikan. Ohhh  Noel, pengojek yang naik daun jadi wakil menteri, kini bikin guncang jagad politik di Indonesia. ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…