Pacaran 5 Tahun, Pengojol Tega Mutilasi Lulusan Universitas Trunojoyo Madura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alvi Maulana, pelaku yang tega memutilasi pacarnya berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto. Usai memutilasi korban, Alvi membuang ke daerah Dusun Pacet.
Alvi Maulana, pelaku yang tega memutilasi pacarnya berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto. Usai memutilasi korban, Alvi membuang ke daerah Dusun Pacet.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemutilasi jasad wanita muda menjadi 65 potong, terungkap 14 jam setelah kejadian.

Alvi Maulana (24), yang diduga pelakunya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena memutilasi kekasihnya sendiri, TAS (25). Ironisnya, keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima tahun.

"Pelaku statusnya pacaran dengan korban sekitar 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (7/9/2025).

Korban, TAS, merupakan warga Jalan Made Kidul, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Perempuan lulusan sarjana manajemen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan itu selama ini tinggal di Surabaya setelah menyelesaikan pendidikannya.

Begitu pula dengan Alvi, lulusan sarjana informatika dari kampus yang sama. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara itu bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk membiayai kehidupannya bersama sang pacar.

"Setelah selesai pendidikan sarjana S1, korban hidup di Surabaya. Korban tidak bekerja, dia mendampingi pelaku, masih pacaran," jelas Fauzy.

Keduanya tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Mojokerto pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, ia melawan hingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kedua betisnya. Penangkapan ini berlangsung hanya sekitar 14 jam setelah potongan jasad korban ditemukan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan," tandas Fauzy.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku mutilasi ditangkap di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan pertama kali oleh Suliswanto (30), warga Dusun Pacet Selatan, pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat mencari rumput, ia menemukan potongan telapak kaki kiri manusia di semak-semak.

Hasil penyisiran polisi kemudian menemukan total 65 potongan tubuh manusia. Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut dengan ukuran rata-rata 17x17 cm dan panjang rambut sekitar 14 cm. Sementara itu, dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri berukuran 21x9 cm serta telapak tangan kanan berukuran 16x10 cm.

Identitas korban akhirnya terungkap pada pukul 19.00 WIB setelah Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim mengerahkan anjing pelacak jenis labrador. Hewan terlatih itu berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban, yang kemudian diidentifikasi menggunakan sistem Mambis.

Sistem Mambis adalah singkatan dari Mobile Automated Multi-Biometric Identification System, sebuah perangkat canggih yang digunakan oleh Kepolisian RI untuk identifikasi secara cepat melalui data biologis seperti sidik jari atau iris mata. Sistem ini memungkinkan petugas mengidentifikasi seseorang, baik korban kejahatan maupun pelaku, dengan menghubungkan data biometrik ke database e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. n sb2/dwi/rmc

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …