Truk Barang Wajib Tertib, Perusahaan di Gresik Sepakat Patuhi Jam Operasional

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fandi Akhmad Yani menyalami pimpinan perusahaan angkutan pada rapat koordinasi dengan forkopimda. SP/M Aidid
Bupati Fandi Akhmad Yani menyalami pimpinan perusahaan angkutan pada rapat koordinasi dengan forkopimda. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Untuk menjaga keselamatan warga di jalan raya, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Forkopimda resmi mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang. Deklarasi ini diikuti oleh perusahaan angkutan besar, termasuk sektor galian C dan batu bara.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keselamatan masyarakat.

“Distribusi logistik penting, tapi keselamatan warga lebih utama. Kami minta perusahaan tidak melintasi kota di luar jam operasional,” tegasnya.

Jam operasional yang diatur adalah pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB sebagai jam larangan melintas bagi kendaraan berat.

Langkah ini didasari Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 166 kendaraan ditilang, dan ratusan lainnya diarahkan agar mematuhi aturan.

Kapolres Gresik, AKBP Richard Rovan Mahenu, menambahkan bahwa masyarakat terus menyuarakan keresahan mereka atas pelanggaran jam operasional ini.

“Kami akan terus bertindak. Tapi perusahaan juga harus bertanggung jawab dengan menyeleksi sopir dan armada,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik juga berharap deklarasi ini jadi awal dari kepatuhan bersama. Menurutnya, sanksi hukum adalah pilihan terakhir jika edukasi tidak diindahkan.

Dari laporan di lapangan, banyak sopir melanggar karena tidak memahami rambu atau sekadar mengikuti petunjuk dari Google Maps. Karena itu, perusahaan diminta lebih aktif melakukan pembinaan.

 

Isi Deklarasi Kepatuhan:

Memahami dan patuh pada jam operasional di Gresik.

Tidak melintas pada pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB.

Memastikan semua sopir dan kendaraan mematuhi aturan.

Siap menerima sanksi jika melanggar.

 

Dengan penandatanganan deklarasi ini, Gresik berharap ruang jalan bisa lebih tertib, aman, dan nyaman, tanpa menghambat roda ekonomi. did

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…