SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Polres Blitar Kota menetapkan tersangka 37 orang setelah di dalami penyidikan terhadap 143 pelaku yang diamankan saat aksi brutal dalam saat ratusan orang melakukan aksi mereka, termasuk penyerangan di Kantor Polres Blitar Kota, selai pengrusakan Fasum yang terjadi pada Minggu (31/08/2025) lalu, dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.Si dalam rilis nya (Rabu 10 September 2025) sore pada wartawan, lebih dalam AKBP Yudha menyampaikan, dari ke 37 pelaku yang kini dalam proses hukum ada yang menggunakan senjata Angin kaliber 4.5, dan 3 buah bondet yang sudah di persiapkan untuk aksinya dalam penyerangan terhadap petugas, dan kini warga Kelurahan Turi Kec.Sukorejo Kota Blitar yakni ATG 20 terus di dalami kasusnya.
"Kita menetapkan tersangka 37 orang dari pengamanan 143 orang saat kejadian Minggu 31 Agustus, dengan rincian 16 pelaku dewasa sedang ke 20 pelaku anak anak, satu orang yang membawa senapan angin dan membawa Bondet, untuk ke 20 anak tidak di tahan, tapi tetap wajib lapor," terang AKBP Yudha, Kamis (11/09/2025).
Untuk di ketahui aksi anarkis dalam UNRAS pada 31 Agustus 2025 terjadi malam hari di awali pukul 22.00 dngn konvoi motor sambil bakar bakar di setiap jalan yang di lalui para aksi, selanjutnya mereka kumpul di perempatan jalan depan PGSD.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB, mereka menyerang kantor Polres Blitar Kota sampai pukul 02.00 Minggu dini hari, dalam aksinya bisa di halau petugas dan mengamankan ratusan orang, bahkan dalam aksi tersebut belasan Polisi alami luka luka.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku yang di amankan, bahwa serangan mereka telah di rencanakan dengan matang, dari kejadian itu kita mengamankan barang bukti 1 senjata angin kaliber 4,5, tiga buah bondet hasil rakitan, dan bom molotov, termasuk belasan pentingan besi yang digunakan menyerang petugas, juga barang bukti Fasum yang di rusak," ungkap AKBP Yudha.
Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat pasal 212 dan 213 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara, untuk ATG yang gunakan Senapan angin dan membawa Bondet di jerat UU.Darurat No 12/1951 atas pasal pasal itu tersangka diancam hukuman ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kini kita masih mengembangkan kasus ini, sekaligus mencari dan menyelidiki siapa yang menyuruh mereka atau yang mendanai aksi nya, sekaligus kita menghubungkan dengan aksi aksi yang terjadi di jajaran Polres Polres lainya di jajaran Polda Jatim, untuk mencari benang merah kasus ini," AKBP Titus Yudha Uly. les
Editor : Desy Ayu