Mantan Menag Yaqut Diduga KPK Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa staf di Kemenag hari Kamis (11/9/2025) siang makin ramai membincangkan nasib mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ini setelah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja KPK.
Asep juga memberi isyarat mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin intens mengusut para pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Sita Dua Rumah Mewah
KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut senilai Rp 6,5 miliar yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji 2024.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan harga dua rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan rumah tersebut bukan miliknya.
"Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama," kata Anna dalam keterangannya.
"Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk: uang tunai senilai $1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), 4 unit mobil, 5 bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut," tegas Anna.
ICW Dorong KPK Serius Lacak Aliran Dana Kuota Haji, Diduga Sampai ke Menteri
Desakan ICW ke KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK melacak aliran dana kuota haji ke berbagai pihak. Dengan begitu, pihak yang terlibat bisa segera terungkap.
ICW meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terlibat.
"Kami mendorong KPK untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu di dalam Kemenag maupun jika secara nyata melibatkan pihak lain," ujar peneliti ICW Erma Nuzulia, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"Sebab metode follow the money adalah salah satu metode yang cukup kuat untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam kuota haji khusus ini," ucap Erma.
"Adanya kasus korupsi kuota haji mengindikasikan korupsi bukanlah suatu kejahatan yang tidak memiliki korban. sebab, akibat tidak dipenuhinya permintaan uang mempengaruhi nasib seseorang untuk mendapatkan kuota haji baik itu bagi warga negara maupun agensi," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan haji 2023-2024, kini membidik hingga ”pucuk pimpinan” di lingkungan Kementerian Agama. Aliran dana haram dari praktik jual-beli kuota diduga mengalir secara berjenjang melalui para perantara hingga dinikmati oleh pejabat di level tertinggi. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham