Dari Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik, Korban Menilai Pertanyaan Jaksa Blunder

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Persidangan lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta itu, suasana sempat memanas akibat pertanyaan yang dianggap tidak relevan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi korban.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan, Sidayu, serta pasangan suami istri Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43), keduanya warga Menganti. Mereka didakwa memalsukan dokumen identitas untuk menjual sebidang tanah bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik, yakni korban H. Zainal Abidin (48), istrinya Hj. Hunaifa (38), Notaris/PPAT Teguh Sudibyo, serta Muhammad Khofas yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Zainal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia baru mengetahui hal itu pada tahun 2016 dari pihak lain, bukan dari koperasi maupun notaris.

“Saya merasa tertipu. Ternyata tanah saya dijual menggunakan identitas palsu. KTP, KK, dan buku nikah dipalsukan, bahkan fotonya adalah foto terdakwa, bukan kami,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberikan kesaksian senada. Namun suasana sidang berubah tegang ketika JPU Nurul Istianah menanyakan apakah dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Hunaifa langsung bereaksi keras.

“Pertanyaan itu sangat tidak pantas! Saya sama sekali tidak tahu menahu soal penjualan tanah tersebut. Silakan tanyakan ke terdakwa, bukan kami yang jadi korban!” katanya lantang.

Sementara itu, notaris Teguh Sudibyo tampak tidak memberikan jawaban yang lugas dalam sesi pemeriksaan. Ketua majelis hakim bahkan menyinggung bahwa nama Teguh kerap disebut dalam berbagai perkara perdata lainnya di PN Gresik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Wahyudin yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa dengan teliti oleh notaris saat proses penandatanganan.

Saksi Muhammad Khofas juga membantah dirinya berperan sebagai makelar tanah. Ia mengaku hanya menjadi penghubung antara pihak koperasi dan terdakwa Wahyudin.

“Saya tidak kenal dengan Ainul dan Yeni. Saya hanya dihubungi koperasi untuk mempertemukan dengan Pak Wahyudin,” ujarnya di hadapan hakim.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Ia menyayangkan gaya pemeriksaan JPU Nurul yang dinilai cenderung ceroboh.

“Ada pertanyaan yang sangat blunder, seperti menanyakan berapa persen bagian yang diterima korban dari penjualan. Padahal jelas, korban bahkan tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual sejak lama,” ujar Roni.

Meski begitu, ia mengapresiasi JPU Parasetio yang dinilainya tampil profesional dan fokus.

“Pak Parasetio menyusun pertanyaan secara sistematis, fokus pada pokok perkara. Saya yakin dia punya masa depan cerah, bisa jadi Kajari suatu hari nanti,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dua kali seminggu, dengan sesi berikutnya digelar pada Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) untuk pemeriksaan saksi tambahan dari para pihak.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Wahyudin dan Ainul berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Pada tahun 2023, keduanya pernah divonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Kini, mereka kembali dihadapkan pada dakwaan serius terkait pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah. did

Berita Terbaru

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban mas…

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau sekaligus melibatkan UMKM dan kelompok tani setempat, Pemerintah…

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono angkat bicara terkait masih terpasangnya sejumlah bendera partainya di sejumlah ruas…