Dari Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik, Korban Menilai Pertanyaan Jaksa Blunder

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Persidangan lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta itu, suasana sempat memanas akibat pertanyaan yang dianggap tidak relevan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi korban.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan, Sidayu, serta pasangan suami istri Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43), keduanya warga Menganti. Mereka didakwa memalsukan dokumen identitas untuk menjual sebidang tanah bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik, yakni korban H. Zainal Abidin (48), istrinya Hj. Hunaifa (38), Notaris/PPAT Teguh Sudibyo, serta Muhammad Khofas yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Zainal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia baru mengetahui hal itu pada tahun 2016 dari pihak lain, bukan dari koperasi maupun notaris.

“Saya merasa tertipu. Ternyata tanah saya dijual menggunakan identitas palsu. KTP, KK, dan buku nikah dipalsukan, bahkan fotonya adalah foto terdakwa, bukan kami,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberikan kesaksian senada. Namun suasana sidang berubah tegang ketika JPU Nurul Istianah menanyakan apakah dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Hunaifa langsung bereaksi keras.

“Pertanyaan itu sangat tidak pantas! Saya sama sekali tidak tahu menahu soal penjualan tanah tersebut. Silakan tanyakan ke terdakwa, bukan kami yang jadi korban!” katanya lantang.

Sementara itu, notaris Teguh Sudibyo tampak tidak memberikan jawaban yang lugas dalam sesi pemeriksaan. Ketua majelis hakim bahkan menyinggung bahwa nama Teguh kerap disebut dalam berbagai perkara perdata lainnya di PN Gresik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Wahyudin yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa dengan teliti oleh notaris saat proses penandatanganan.

Saksi Muhammad Khofas juga membantah dirinya berperan sebagai makelar tanah. Ia mengaku hanya menjadi penghubung antara pihak koperasi dan terdakwa Wahyudin.

“Saya tidak kenal dengan Ainul dan Yeni. Saya hanya dihubungi koperasi untuk mempertemukan dengan Pak Wahyudin,” ujarnya di hadapan hakim.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Ia menyayangkan gaya pemeriksaan JPU Nurul yang dinilai cenderung ceroboh.

“Ada pertanyaan yang sangat blunder, seperti menanyakan berapa persen bagian yang diterima korban dari penjualan. Padahal jelas, korban bahkan tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual sejak lama,” ujar Roni.

Meski begitu, ia mengapresiasi JPU Parasetio yang dinilainya tampil profesional dan fokus.

“Pak Parasetio menyusun pertanyaan secara sistematis, fokus pada pokok perkara. Saya yakin dia punya masa depan cerah, bisa jadi Kajari suatu hari nanti,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dua kali seminggu, dengan sesi berikutnya digelar pada Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) untuk pemeriksaan saksi tambahan dari para pihak.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Wahyudin dan Ainul berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Pada tahun 2023, keduanya pernah divonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Kini, mereka kembali dihadapkan pada dakwaan serius terkait pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah. did

Berita Terbaru

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

SURABAYAKAGI.com, Blitar- Dalam kurun waktu 1 bulan sejak awal April sampai 30 April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 19 tersangka yang di…