Dari Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik, Korban Menilai Pertanyaan Jaksa Blunder

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Persidangan lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta itu, suasana sempat memanas akibat pertanyaan yang dianggap tidak relevan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi korban.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan, Sidayu, serta pasangan suami istri Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43), keduanya warga Menganti. Mereka didakwa memalsukan dokumen identitas untuk menjual sebidang tanah bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik, yakni korban H. Zainal Abidin (48), istrinya Hj. Hunaifa (38), Notaris/PPAT Teguh Sudibyo, serta Muhammad Khofas yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Zainal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia baru mengetahui hal itu pada tahun 2016 dari pihak lain, bukan dari koperasi maupun notaris.

“Saya merasa tertipu. Ternyata tanah saya dijual menggunakan identitas palsu. KTP, KK, dan buku nikah dipalsukan, bahkan fotonya adalah foto terdakwa, bukan kami,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberikan kesaksian senada. Namun suasana sidang berubah tegang ketika JPU Nurul Istianah menanyakan apakah dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Hunaifa langsung bereaksi keras.

“Pertanyaan itu sangat tidak pantas! Saya sama sekali tidak tahu menahu soal penjualan tanah tersebut. Silakan tanyakan ke terdakwa, bukan kami yang jadi korban!” katanya lantang.

Sementara itu, notaris Teguh Sudibyo tampak tidak memberikan jawaban yang lugas dalam sesi pemeriksaan. Ketua majelis hakim bahkan menyinggung bahwa nama Teguh kerap disebut dalam berbagai perkara perdata lainnya di PN Gresik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Wahyudin yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa dengan teliti oleh notaris saat proses penandatanganan.

Saksi Muhammad Khofas juga membantah dirinya berperan sebagai makelar tanah. Ia mengaku hanya menjadi penghubung antara pihak koperasi dan terdakwa Wahyudin.

“Saya tidak kenal dengan Ainul dan Yeni. Saya hanya dihubungi koperasi untuk mempertemukan dengan Pak Wahyudin,” ujarnya di hadapan hakim.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Ia menyayangkan gaya pemeriksaan JPU Nurul yang dinilai cenderung ceroboh.

“Ada pertanyaan yang sangat blunder, seperti menanyakan berapa persen bagian yang diterima korban dari penjualan. Padahal jelas, korban bahkan tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual sejak lama,” ujar Roni.

Meski begitu, ia mengapresiasi JPU Parasetio yang dinilainya tampil profesional dan fokus.

“Pak Parasetio menyusun pertanyaan secara sistematis, fokus pada pokok perkara. Saya yakin dia punya masa depan cerah, bisa jadi Kajari suatu hari nanti,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dua kali seminggu, dengan sesi berikutnya digelar pada Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) untuk pemeriksaan saksi tambahan dari para pihak.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Wahyudin dan Ainul berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Pada tahun 2023, keduanya pernah divonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Kini, mereka kembali dihadapkan pada dakwaan serius terkait pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah. did

Berita Terbaru

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…