Dari Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik, Korban Menilai Pertanyaan Jaksa Blunder

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Persidangan lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta itu, suasana sempat memanas akibat pertanyaan yang dianggap tidak relevan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi korban.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan, Sidayu, serta pasangan suami istri Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43), keduanya warga Menganti. Mereka didakwa memalsukan dokumen identitas untuk menjual sebidang tanah bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik, yakni korban H. Zainal Abidin (48), istrinya Hj. Hunaifa (38), Notaris/PPAT Teguh Sudibyo, serta Muhammad Khofas yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Zainal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia baru mengetahui hal itu pada tahun 2016 dari pihak lain, bukan dari koperasi maupun notaris.

“Saya merasa tertipu. Ternyata tanah saya dijual menggunakan identitas palsu. KTP, KK, dan buku nikah dipalsukan, bahkan fotonya adalah foto terdakwa, bukan kami,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberikan kesaksian senada. Namun suasana sidang berubah tegang ketika JPU Nurul Istianah menanyakan apakah dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Hunaifa langsung bereaksi keras.

“Pertanyaan itu sangat tidak pantas! Saya sama sekali tidak tahu menahu soal penjualan tanah tersebut. Silakan tanyakan ke terdakwa, bukan kami yang jadi korban!” katanya lantang.

Sementara itu, notaris Teguh Sudibyo tampak tidak memberikan jawaban yang lugas dalam sesi pemeriksaan. Ketua majelis hakim bahkan menyinggung bahwa nama Teguh kerap disebut dalam berbagai perkara perdata lainnya di PN Gresik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Wahyudin yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa dengan teliti oleh notaris saat proses penandatanganan.

Saksi Muhammad Khofas juga membantah dirinya berperan sebagai makelar tanah. Ia mengaku hanya menjadi penghubung antara pihak koperasi dan terdakwa Wahyudin.

“Saya tidak kenal dengan Ainul dan Yeni. Saya hanya dihubungi koperasi untuk mempertemukan dengan Pak Wahyudin,” ujarnya di hadapan hakim.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Ia menyayangkan gaya pemeriksaan JPU Nurul yang dinilai cenderung ceroboh.

“Ada pertanyaan yang sangat blunder, seperti menanyakan berapa persen bagian yang diterima korban dari penjualan. Padahal jelas, korban bahkan tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual sejak lama,” ujar Roni.

Meski begitu, ia mengapresiasi JPU Parasetio yang dinilainya tampil profesional dan fokus.

“Pak Parasetio menyusun pertanyaan secara sistematis, fokus pada pokok perkara. Saya yakin dia punya masa depan cerah, bisa jadi Kajari suatu hari nanti,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dua kali seminggu, dengan sesi berikutnya digelar pada Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) untuk pemeriksaan saksi tambahan dari para pihak.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Wahyudin dan Ainul berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Pada tahun 2023, keduanya pernah divonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Kini, mereka kembali dihadapkan pada dakwaan serius terkait pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah. did

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…