Dari Sidang Kasus Mafia Tanah di Gresik, Korban Menilai Pertanyaan Jaksa Blunder

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Persidangan lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta itu, suasana sempat memanas akibat pertanyaan yang dianggap tidak relevan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi korban.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dr. H. Achmad Wahyudin (60), warga Golokan, Sidayu, serta pasangan suami istri Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43), keduanya warga Menganti. Mereka didakwa memalsukan dokumen identitas untuk menjual sebidang tanah bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik, yakni korban H. Zainal Abidin (48), istrinya Hj. Hunaifa (38), Notaris/PPAT Teguh Sudibyo, serta Muhammad Khofas yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Zainal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia baru mengetahui hal itu pada tahun 2016 dari pihak lain, bukan dari koperasi maupun notaris.

“Saya merasa tertipu. Ternyata tanah saya dijual menggunakan identitas palsu. KTP, KK, dan buku nikah dipalsukan, bahkan fotonya adalah foto terdakwa, bukan kami,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.

Istrinya, Hj. Hunaifa, juga memberikan kesaksian senada. Namun suasana sidang berubah tegang ketika JPU Nurul Istianah menanyakan apakah dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan tanah. Hunaifa langsung bereaksi keras.

“Pertanyaan itu sangat tidak pantas! Saya sama sekali tidak tahu menahu soal penjualan tanah tersebut. Silakan tanyakan ke terdakwa, bukan kami yang jadi korban!” katanya lantang.

Sementara itu, notaris Teguh Sudibyo tampak tidak memberikan jawaban yang lugas dalam sesi pemeriksaan. Ketua majelis hakim bahkan menyinggung bahwa nama Teguh kerap disebut dalam berbagai perkara perdata lainnya di PN Gresik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Wahyudin yang menyebut akta jual beli tanah tidak diperiksa dengan teliti oleh notaris saat proses penandatanganan.

Saksi Muhammad Khofas juga membantah dirinya berperan sebagai makelar tanah. Ia mengaku hanya menjadi penghubung antara pihak koperasi dan terdakwa Wahyudin.

“Saya tidak kenal dengan Ainul dan Yeni. Saya hanya dihubungi koperasi untuk mempertemukan dengan Pak Wahyudin,” ujarnya di hadapan hakim.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Roni Wahyono, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Ia menyayangkan gaya pemeriksaan JPU Nurul yang dinilai cenderung ceroboh.

“Ada pertanyaan yang sangat blunder, seperti menanyakan berapa persen bagian yang diterima korban dari penjualan. Padahal jelas, korban bahkan tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual sejak lama,” ujar Roni.

Meski begitu, ia mengapresiasi JPU Parasetio yang dinilainya tampil profesional dan fokus.

“Pak Parasetio menyusun pertanyaan secara sistematis, fokus pada pokok perkara. Saya yakin dia punya masa depan cerah, bisa jadi Kajari suatu hari nanti,” tambahnya.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dua kali seminggu, dengan sesi berikutnya digelar pada Senin (15/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) untuk pemeriksaan saksi tambahan dari para pihak.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Wahyudin dan Ainul berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Pada tahun 2023, keduanya pernah divonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Kini, mereka kembali dihadapkan pada dakwaan serius terkait pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah. did

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita harian kita edisi Senin (12/1) ada yang berjudul "Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos". Berita itu…

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota…

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan jagal dan pedagang daging yang beraktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD…

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen saat ini tengah menyiapkan model terbarunya ‘SUV 7 seater’ untuk pasar India, dan pel…