Pemkot Malang Siapkan Posbakum di 57 Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Pemkot Malang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan ramah bagi warganya. Melalui Bagian Hukum Setda Kota Malang, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 57 kelurahan. Program ini akan menitikberatkan pada penyelesaian perkara berbasis restorative justice atau keadilan restoratif, dengan target terealisasi penuh pada tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat. Khususnya yang berhadapan dengan masalah hukum ringan, tetap memperoleh akses pendampingan.

“Untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum. Fokusnya adalah penyelesaian perkara secara restoratif, seperti yang pernah kita launching di Kelurahan Oro-Oro Dowo,” ungkap Suparno, Jumat (19/9).

Restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga. Skema ini hanya berlaku untuk kasus-kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Jadi bisa diselesaikan secara non-litigasi sebelum masuk ke pengadilan. Tujuannya bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” imbuh Suparno.

Selain pendekatan restoratif, Pemkot Malang juga memperkuat layanan hukum melalui program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Lewat program ini, warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis hingga putusan inkrah.

Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang memiliki lisensi C dari Kementerian Hukum dan HAM serta sudah terdaftar di Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Nanti hakim akan menunjuk LBH atau lawyer yang sudah terdaftar. Mereka mendampingi hingga vonis inkrah, dan biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” jelas Suparno.

Berbeda dengan restorative justice yang hanya bisa diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bankumaskin tidak memiliki batasan pidana. Artinya, semua warga miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Langkah Pemkot Malang ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih mudah diakses. Tidak hanya sebatas seremonial, kehadiran Posbakum dan Bankumaskin juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum, pemerataan akses keadilan, serta pemberdayaan masyarakat kurang mampu.

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…