Pemkot Malang Siapkan Posbakum di 57 Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Pemkot Malang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan ramah bagi warganya. Melalui Bagian Hukum Setda Kota Malang, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 57 kelurahan. Program ini akan menitikberatkan pada penyelesaian perkara berbasis restorative justice atau keadilan restoratif, dengan target terealisasi penuh pada tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat. Khususnya yang berhadapan dengan masalah hukum ringan, tetap memperoleh akses pendampingan.

“Untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum. Fokusnya adalah penyelesaian perkara secara restoratif, seperti yang pernah kita launching di Kelurahan Oro-Oro Dowo,” ungkap Suparno, Jumat (19/9).

Restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga. Skema ini hanya berlaku untuk kasus-kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Jadi bisa diselesaikan secara non-litigasi sebelum masuk ke pengadilan. Tujuannya bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” imbuh Suparno.

Selain pendekatan restoratif, Pemkot Malang juga memperkuat layanan hukum melalui program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Lewat program ini, warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis hingga putusan inkrah.

Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang memiliki lisensi C dari Kementerian Hukum dan HAM serta sudah terdaftar di Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Nanti hakim akan menunjuk LBH atau lawyer yang sudah terdaftar. Mereka mendampingi hingga vonis inkrah, dan biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” jelas Suparno.

Berbeda dengan restorative justice yang hanya bisa diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bankumaskin tidak memiliki batasan pidana. Artinya, semua warga miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Langkah Pemkot Malang ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih mudah diakses. Tidak hanya sebatas seremonial, kehadiran Posbakum dan Bankumaskin juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum, pemerataan akses keadilan, serta pemberdayaan masyarakat kurang mampu.

Berita Terbaru

Fenomena Mudik dan Reuni: Mencari Qalbun Salim di Tengah Validasi Sosial

Fenomena Mudik dan Reuni: Mencari Qalbun Salim di Tengah Validasi Sosial

Rabu, 18 Mar 2026 04:25 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 04:25 WIB

               Oleh: DR. (HC). SYAHRUL MUNIR, M.Pd. Menurut informasi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, puncak arus mudik terjadi pada tanggal 18 - 19 Mare…

Gus Muhaimin Bagikan Ribuan Bingkisan Lebaran ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Pantura

Gus Muhaimin Bagikan Ribuan Bingkisan Lebaran ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Pantura

Rabu, 18 Mar 2026 04:19 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 04:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai rasa empati dan membangun soliditas antar sesama, Gus Muhaimin ketum PKB pada Selasa, (17/3/2026), membagikan ribuan…

PLN UID Jatim Berangkatkan 640 Pemudik Gratis Naik KA Jayakarta dari Surabaya

PLN UID Jatim Berangkatkan 640 Pemudik Gratis Naik KA Jayakarta dari Surabaya

Selasa, 17 Mar 2026 20:50 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 20:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Warga antusias mengikuti program mudik gratis yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur. Sebanyak 640 p…

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Panca Wira Usaha (PWU) menargetkan optimalisasi aset sebagai fokus utama pada 2026 guna meningkatkan k…

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…