Pemkot Malang Siapkan Posbakum di 57 Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Pemkot Malang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan ramah bagi warganya. Melalui Bagian Hukum Setda Kota Malang, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 57 kelurahan. Program ini akan menitikberatkan pada penyelesaian perkara berbasis restorative justice atau keadilan restoratif, dengan target terealisasi penuh pada tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat. Khususnya yang berhadapan dengan masalah hukum ringan, tetap memperoleh akses pendampingan.

“Untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum. Fokusnya adalah penyelesaian perkara secara restoratif, seperti yang pernah kita launching di Kelurahan Oro-Oro Dowo,” ungkap Suparno, Jumat (19/9).

Restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga. Skema ini hanya berlaku untuk kasus-kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Jadi bisa diselesaikan secara non-litigasi sebelum masuk ke pengadilan. Tujuannya bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” imbuh Suparno.

Selain pendekatan restoratif, Pemkot Malang juga memperkuat layanan hukum melalui program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Lewat program ini, warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis hingga putusan inkrah.

Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang memiliki lisensi C dari Kementerian Hukum dan HAM serta sudah terdaftar di Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Nanti hakim akan menunjuk LBH atau lawyer yang sudah terdaftar. Mereka mendampingi hingga vonis inkrah, dan biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” jelas Suparno.

Berbeda dengan restorative justice yang hanya bisa diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bankumaskin tidak memiliki batasan pidana. Artinya, semua warga miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Langkah Pemkot Malang ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih mudah diakses. Tidak hanya sebatas seremonial, kehadiran Posbakum dan Bankumaskin juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum, pemerataan akses keadilan, serta pemberdayaan masyarakat kurang mampu.

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…