Pemkot Malang Siapkan Posbakum di 57 Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Pemkot Malang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan ramah bagi warganya. Melalui Bagian Hukum Setda Kota Malang, Pemkot tengah menyiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 57 kelurahan. Program ini akan menitikberatkan pada penyelesaian perkara berbasis restorative justice atau keadilan restoratif, dengan target terealisasi penuh pada tahun 2026.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat. Khususnya yang berhadapan dengan masalah hukum ringan, tetap memperoleh akses pendampingan.

“Untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum. Fokusnya adalah penyelesaian perkara secara restoratif, seperti yang pernah kita launching di Kelurahan Oro-Oro Dowo,” ungkap Suparno, Jumat (19/9).

Restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga. Skema ini hanya berlaku untuk kasus-kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Jadi bisa diselesaikan secara non-litigasi sebelum masuk ke pengadilan. Tujuannya bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” imbuh Suparno.

Selain pendekatan restoratif, Pemkot Malang juga memperkuat layanan hukum melalui program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Lewat program ini, warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis hingga putusan inkrah.

Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang memiliki lisensi C dari Kementerian Hukum dan HAM serta sudah terdaftar di Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Nanti hakim akan menunjuk LBH atau lawyer yang sudah terdaftar. Mereka mendampingi hingga vonis inkrah, dan biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” jelas Suparno.

Berbeda dengan restorative justice yang hanya bisa diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bankumaskin tidak memiliki batasan pidana. Artinya, semua warga miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Langkah Pemkot Malang ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih mudah diakses. Tidak hanya sebatas seremonial, kehadiran Posbakum dan Bankumaskin juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum, pemerataan akses keadilan, serta pemberdayaan masyarakat kurang mampu.

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…