DPRD Sumenep Sahkan Empat Produk Hukum Strategis Pada 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengesahkan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda strategis di tahun 2025, untuk mendukung pembangunan daerah.

Keempat peraturan daerah (Perda) tersebut di antaranya, pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata. Perda tersebut mengatur pengembangan potensi desa berbasis pariwisata.

Kedua, Perda Nomor 2 Tahum 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Keempat, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari menegaskan, bahwa keempat perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Bapemperda berupaya memastikan setiap produk hukum yang disahkan benar-benar relevan dengan kebutuhan publik dan mendukung arah pembangunan Sumenep,” ungkap Juhari, Selasa (23/09/2025)

Dikatakan, leberadaan Perda Desa Wisata misalnya, akan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi desa-desa yang memiliki daya tarik wisata, sementara perda tentang garis sempadan pantai bertujuan melindungi lingkungan dari alih fungsi lahan yang berlebihan.

Dikatakan, setiap Perda punya posisi penting. Mulai dari peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa wisata, memperkuat lembaga keuangan daerah, hingga perlindungan ekosistem pantai dan pelayanan transportasi darat yang lebih tertib.

Lebih lanjut Juhari mengatakan, dengan disahkannya empat produk hukum tersebut, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya untuk pembangunan Sumenep ke depan,” tandasnnya.(ar)

Tag :

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…