Wabup Tulungagung Sambat, tak Dilibatkan Susun Anggaran APBD, Sekda Cuek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Beredar video Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.

Video ini menyebar luas utamanya lewat platform TikTok, juga media sosial lainnya.

Baharudin mengaku, selama ini tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan penganggaran APBD, dan manajemen SDM.

Secara spesifik Baharudin menyebut, tidak pernah dilibatkan para proses pengisian jabatan, rolling jabatan, dan penunjukan Plt kepala dinas.

Meski demikian tidak terlibatnya wakil bupati ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Karena dalam aturannya, kepala daerah atau bupati wajib merencanakan pembangunan daerah. Melibatkan wakil bupati atau tidak itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun sosok Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini juga menekankan, adalah masalah etika.

Ia juga mempersilakan masyarakat menilai, apakah bupati dan wakil bupati harmonis atau tidak.

Baharudin menegaskan, apa yang disampaikannya adalah hal nyata apa yang dialaminya, bukan opini.

Lebih jauh, dia mengenang saat mendaftar Pilkada dilakukan berpasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

“Masyarakat juga memilih paket pasangan bupati dan wakil bupati nomor 1, yang disingkat Gabah,” ujarnya.

Menurut informasi dari kalangan wartawan, pernyataan Baharudin disampaikan di depan wartawan.

Namun belum ada konfirmasi langsung dari Baharudin terkait pernyataannya dalam video itu.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengaku sudah melihat detail video Wakil Bupati.

“Kami tidak ingin menanggapi video itu, tetapi kami melengkapi apa yang disampaikan Pak Wabup,” ujarnya, kemarin.

Tri mengatakan, dalam video itu Wabup sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara.

“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal tekait. Tapi kami belum menemukan,” tambahnya.

Sementara mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.

Namun menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.

Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.

“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya. tlg/ril

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…