Tanpa Izin Resmi, PT Sumber Mas Plywood Kuasai Laut Karangkiring – Denda Ratusan Juta, Tetap Bungkam

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karangkiring, Kebomas, Gresik seluas 15 hektare lebih ternyata ilegal karena tidak mengantongi izin PKKPRL. SP/Maidid
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karangkiring, Kebomas, Gresik seluas 15 hektare lebih ternyata ilegal karena tidak mengantongi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Aktivitas ilegal PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di wilayah laut Karangkiring, Kebomas, Gresik akhirnya terbongkar. Perusahaan pengolahan kayu lapis itu kedapatan membangun dan memanfaatkan pagar laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif senilai Rp290,2 juta. Namun, di balik keputusan tersebut, muncul berbagai kejanggalan dan dugaan upaya menutupi pelanggaran dari publik.

Sesuai hasil dokumen eksklusif yang diterima redaksi, PT SMIP tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menggunakan ruang laut. Pemeriksaan di lapangan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan bahwa pagar laut milik PT SMIP telah menempati lahan laut seluas 15,537 hektare.

Tarif pelanggaran ditetapkan sebesar Rp18,68 juta per hektare, sehingga total denda mencapai Rp290.255.160. Denda tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor B.632/DJPSDKP/PW.470/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono pada Agustus 2025.

Meski sanksi administratif telah dijatuhkan dan denda telah dibayarkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perusahaan sama sekali tidak mengumumkan hal ini ke publik.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Senin (28/09/2025), Bangkit Widiyatno, Legal PT SMIP, justru mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran denda. “Kalau soal teknis begitu, yang urus anak buah saya. Jadi saya nggak tahu-menahu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pernyataan Bangkit menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dokumen resmi yang ditandatangani oleh Direktur PT SMIP, Ivan Susanto Hartono, menunjukkan bahwa perusahaan telah menyatakan kesanggupan membayar denda. Sebagai pejabat legal, mustahil Bangkit tidak mengetahui langkah hukum penting yang melibatkan institusinya.

Sikap mengelak dari perwakilan perusahaan ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari manajemen PT SMIP. Tak ada klarifikasi, permintaan maaf, atau rencana perbaikan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Padahal, keberadaan pagar laut tak berizin ini berpotensi merusak ekosistem laut sekitar dan mengganggu aktivitas nelayan lokal. Sejumlah aktivis lingkungan menyayangkan minimnya efek jera dari denda tersebut, yang dianggap tidak sebanding dengan dampak ekologis yang mungkin telah terjadi.

Meski telah membayar denda, PT SMIP belum terbebas dari kewajiban hukum. PSDKP menegaskan bahwa perusahaan tetap harus mengurus izin PKKPRL. Jika tidak, aktivitas di laut Karangkiring dapat dihentikan sepenuhnya.

Surat keputusan denda tersebut juga ditembuskan ke berbagai jajaran tinggi KKP, mulai dari Menteri dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, menandakan seriusnya pelanggaran ini di mata pemerintah pusat.

Kasus PT SMIP bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ia menjadi cermin dari lemahnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi ruang laut dan buruknya transparansi informasi publik. Lebih jauh, ini adalah contoh bagaimana korporasi bisa terus beroperasi di wilayah laut tanpa izin selama bertahun-tahun, dan baru mendapat teguran setelah aparat turun langsung ke lapangan.

Jika dibiarkan, kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk. Diperlukan pengawasan lebih ketat, transparansi dari korporasi, dan keberanian dari otoritas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan sumber daya laut nasional. Jika kamu ingin versi cetak, narasi video investigasi, atau infografik dari laporan ini, saya bisa bantu siapkan juga. did

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…