Tanpa Izin Resmi, PT Sumber Mas Plywood Kuasai Laut Karangkiring – Denda Ratusan Juta, Tetap Bungkam

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karangkiring, Kebomas, Gresik seluas 15 hektare lebih ternyata ilegal karena tidak mengantongi izin PKKPRL. SP/Maidid
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karangkiring, Kebomas, Gresik seluas 15 hektare lebih ternyata ilegal karena tidak mengantongi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Aktivitas ilegal PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di wilayah laut Karangkiring, Kebomas, Gresik akhirnya terbongkar. Perusahaan pengolahan kayu lapis itu kedapatan membangun dan memanfaatkan pagar laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif senilai Rp290,2 juta. Namun, di balik keputusan tersebut, muncul berbagai kejanggalan dan dugaan upaya menutupi pelanggaran dari publik.

Sesuai hasil dokumen eksklusif yang diterima redaksi, PT SMIP tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menggunakan ruang laut. Pemeriksaan di lapangan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan bahwa pagar laut milik PT SMIP telah menempati lahan laut seluas 15,537 hektare.

Tarif pelanggaran ditetapkan sebesar Rp18,68 juta per hektare, sehingga total denda mencapai Rp290.255.160. Denda tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor B.632/DJPSDKP/PW.470/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono pada Agustus 2025.

Meski sanksi administratif telah dijatuhkan dan denda telah dibayarkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perusahaan sama sekali tidak mengumumkan hal ini ke publik.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Senin (28/09/2025), Bangkit Widiyatno, Legal PT SMIP, justru mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran denda. “Kalau soal teknis begitu, yang urus anak buah saya. Jadi saya nggak tahu-menahu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pernyataan Bangkit menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dokumen resmi yang ditandatangani oleh Direktur PT SMIP, Ivan Susanto Hartono, menunjukkan bahwa perusahaan telah menyatakan kesanggupan membayar denda. Sebagai pejabat legal, mustahil Bangkit tidak mengetahui langkah hukum penting yang melibatkan institusinya.

Sikap mengelak dari perwakilan perusahaan ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari manajemen PT SMIP. Tak ada klarifikasi, permintaan maaf, atau rencana perbaikan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Padahal, keberadaan pagar laut tak berizin ini berpotensi merusak ekosistem laut sekitar dan mengganggu aktivitas nelayan lokal. Sejumlah aktivis lingkungan menyayangkan minimnya efek jera dari denda tersebut, yang dianggap tidak sebanding dengan dampak ekologis yang mungkin telah terjadi.

Meski telah membayar denda, PT SMIP belum terbebas dari kewajiban hukum. PSDKP menegaskan bahwa perusahaan tetap harus mengurus izin PKKPRL. Jika tidak, aktivitas di laut Karangkiring dapat dihentikan sepenuhnya.

Surat keputusan denda tersebut juga ditembuskan ke berbagai jajaran tinggi KKP, mulai dari Menteri dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, menandakan seriusnya pelanggaran ini di mata pemerintah pusat.

Kasus PT SMIP bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ia menjadi cermin dari lemahnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi ruang laut dan buruknya transparansi informasi publik. Lebih jauh, ini adalah contoh bagaimana korporasi bisa terus beroperasi di wilayah laut tanpa izin selama bertahun-tahun, dan baru mendapat teguran setelah aparat turun langsung ke lapangan.

Jika dibiarkan, kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk. Diperlukan pengawasan lebih ketat, transparansi dari korporasi, dan keberanian dari otoritas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan sumber daya laut nasional. Jika kamu ingin versi cetak, narasi video investigasi, atau infografik dari laporan ini, saya bisa bantu siapkan juga. did

Berita Terbaru

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2026 akan kembali digelar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Rencananya IMOS 2026 bakal…

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Purbaya Yudhi Sadewa genap setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia pun membeberkan…

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Elon Musk kembali beradu argumen dengan Chess.com, situs yang pernah membuat tulisan ‘Mengapa Elon Musk tidak, dan tidak bisa, bermain c…

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui efisiensi biaya dan ongkos produksi beras Indonesia masih kalah dibandingkan negara…

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kekhawatiran soal baterai menjadi salah satu alasan konsumen ragu membeli mobil listrik. Namun, studi terbaru menunjukkan, baterai mobil…

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang peradilan pimpinan redaksi surabaya pagi di mulai, hari senin (08/09/2026) di gedung cakra dengan di pimpin oleh hakim ketu …